Hukum
Kasat Reskrim Sorong Tegaskan Hanya Fasilitator Kasus Oknum Brimob Pukul Warga

CE|Sorong, PBD – Polemik dugaan pemukulan warga sipil oleh oknum anggota Brimob Polda Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Polres Sorong.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rizal Bogra menegaskan bahwa Polres Sorong hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus tersebut.
Menurut Rizal, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Polres Sorong karena penugasan anggota Brimob di lokasi kejadian merupakan instruksi langsung dari Polda Papua Barat Daya.
“Permasalahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Polres Sorong mengingat penugasan anggota Brimob di lokasi kejadian berdasarkan instruksi dari Polda Papua Barat Daya,” ujar Rizal didampingi Plt Kasi Humas Polres Sorong Ipda Dwi Indrawati, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa korban dugaan pemukulan tidak membuat laporan polisi resmi di Polres Sorong. Hal itu membuat pihaknya tidak mengetahui latar belakang, kronologi, maupun motif kejadian.
“Pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob tidak dibuatkan laporan polisi ataupun pengaduan. Jadi kami sama sekali tidak tahu latar belakang masalahnya,” jelasnya.
Rizal juga mengaku tidak mengetahui identitas pelaku maupun korban karena bukan pihaknya yang menangani perkara tersebut. Ia kembali menekankan bahwa peran Polres Sorong murni hanya menyediakan tempat untuk mediasi.
“Kami hanya bertindak sebagai fasilitator saja, menyediakan tempat untuk menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Brimob Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa permasalahan antara anggotanya dengan warga tersebut telah diselesaikan secara internal. “Permasalahannya sudah diselesaikan,” ujar Ary.
Peristiwa dugaan pemukulan itu diketahui terjadi di area bekas perusahaan kayu lapis Hendrison Iriana, kawasan Arar, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sekitar satu minggu lalu.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab pemukulan maupun bentuk penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.(**)