Connect with us

Berita

Kasus Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Published

on

Silahkan share ke:

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, MANOKWARI – Perkembangan penyidikan kasus kematian Yanto Idorway memasuki babak baru setelah penyidik Polda Papua Barat menetapkan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka. Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Yan Christian Warinussy, S.H., menyatakan menghormati langkah penyidik dan meminta semua pihak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan kedua tersangka menjadi perkembangan penting dalam proses pengungkapan kasus kematian Yanto Idorway, yang peristiwanya disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebelumnya berstatus sebagai saksi dan diduga berada bersama korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Warinussy menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan Polda Papua Barat. Tim kuasa hukum juga meyakini penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang sah.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum merujuk pada dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan KUHP yang relevan.

“Kami Tim Kuasa Hukum dan keluarga korban Yanto Idorway sangat menghargai dan menghormati langkah penyidik Polda Papua Barat tersebut,” demikian sikap yang disampaikan tim kuasa hukum.

Warinussy berharap penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga fakta hukum dalam perkara kematian Yanto Idorway dapat terungkap secara menyeluruh. Pihaknya juga meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mendahului kesimpulan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan proses pidana dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *