Connect with us

Berita

Warinussy Soroti Penertiban Miras Ilegal di Manokwari, Kapolda dan Kapolresta Diminta Tegas

Published

on

Silahkan share ke:

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, MANOKWARI — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyoroti lemahnya ketegasan aparat kepolisian dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Manokwari hingga wilayah Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi), Papua Barat.

Warinussy, yang juga berprofesi sebagai advokat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menilai Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan perlu menunjukkan langkah nyata dan konsisten dalam menegakkan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

Bahkan, ia menduga penertiban yang dilakukan selama ini berpotensi menerapkan standar ganda. Menurutnya, dugaan tersebut perlu dijawab melalui tindakan penegakan hukum yang transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

“Di wilayah Manokwari hingga Warpramasi, masih banyak ditemukan kios-kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Aktivitas penjualan tersebut seolah-olah berlangsung tanpa rasa khawatir akan adanya penertiban oleh aparat,” demikian pokok kritik yang disampaikan Warinussy.

Ia juga menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berlangsung di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari aparat keamanan dan pemerintah daerah karena menyangkut ketertiban umum serta perlindungan lingkungan sosial masyarakat.

Warinussy mempertanyakan efektivitas patroli dan pengawasan kepolisian terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal. Ia menilai, apabila praktik tersebut masih berlangsung secara terbuka, aparat perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk menanganinya.

Perda dan Perbup Harus Menjadi Dasar Penertiban

Warinussy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memiliki landasan regulasi daerah yang semestinya menjadi pedoman dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, serta Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025.

Menurutnya, keberadaan kedua regulasi tersebut seharusnya mendorong koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan perizinan, serta penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai regulasi daerah hanya menjadi aturan tertulis tanpa implementasi yang nyata di lapangan. Jika ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, harus ada langkah pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum, bukan pembiaran,” menjadi inti desakan yang disampaikan dalam kritik tersebut.

Ia berharap Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari tidak hanya mengandalkan pernyataan normatif, tetapi juga memastikan adanya pengawasan lapangan secara berkelanjutan, terutama di kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selain kepolisian, pemerintah daerah melalui perangkat terkait juga dinilai perlu memperkuat pengawasan perizinan dan melakukan penertiban sesuai kewenangan masing-masing.

Penegakan Hukum Harus Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Warinussy menekankan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai kegiatan patroli, pemeriksaan izin usaha, dan hasil penindakan agar masyarakat dapat menilai keseriusan aparat serta pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menjadi formalitas administratif.

Catatan Redaksi

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolda Papua Barat, Kapolresta Manokwari, serta Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menyampaikan klarifikasi mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *