Connect with us

Berita

Kecelakaan Kerja: Karyawan PT Yellu Mutiara Belum Dapat Perawatan Medis, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Diduga ‘Lepas Tangan’

Published

on

Silahkan share ke:

CE|Sorong,PBD- Salah satu karyawan PT. Yellu Mutiara mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas kerja di lokasi perusahaan. Korban kemudian dilarikan ke Kota Sorong menggunakan Speedboat dari lokasi perusahaan SPP, wilayah Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat.

Sebelumnya, korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Dabatan, Misool Selatan, sebelum dirujuk ke Kota Sorong untuk mendapatkan perawatan intensif.  Setelah menempuh perjalanan yang memakan waktu sekira 5 jam, pasien akhirnya tiba di Kota Sorong.

Namun mirisnya, ketika tiba di Kota Sorong, pasien tersebut hingga saat ini belum juga mendapatkan perawatan medis. Pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sorong, namun pasien yang harusnya mendapatkan perawatan intensif, justru dipingpong ke sejumlah Rumah Sakit di Kota Sorong.

Mewakili pihak manajemen perusahaan, Alimudin Bugis mengecam kinerja pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dinilainya lambat dan tidak bertanggungjawab. Ia menuturkan bahwa pasien mengalami kecelakaan saat bekerja, sehingga semua asuransi serta hak-hak lainnya di dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

“kami coba koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, mereka sampaikan bahwa pasien harus di bawah ke Rumah Sakit AL. setelah sampai di Rumah Sakit, kita mendapat informasi bahwa semua ruangan penuh sehingga harus dilarikan di RS lainnya, pasien kemudian dilarikan ke RS Mutiara, namun ruangan juga penuh,” ujar Alimudin, Sabtu (17/10/2026) malam.

Tak sampai di situ, Pasien kemudian dilarikan kembali ke Rumah Sakit di kilo 24. Namun hasilnya pun sama, pasien tersebut juga belum mendapatkan perawatan medis. Ali menegaskan bahwa, pihak BPJS Ketenagakerjaan terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab.

Ia mengaku sudah melakukan koordinasi via telpon dan chat WhatsApp, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak menggubris pesan dan telponnya.  menurutnya ,Kondisi darurat seperti ini harusnya pasien mendapatkan perawatan prioritas, karena pasien merupakan pengguna BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki hak untuk dilayani dengan baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, terkait penanganan pasien yang hingga saat ini belum mendapatkan perawatan intensif.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *