Berita
Misteri Kematian Yanto Idorway, Kuasa Hukum Desak Ponsel Korban Dibuka Lewat Digital Forensik

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, MANOKWARI — Handphone milik almarhum Yanto Idorway dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap tabir kematian mantan jurnalis, konten kreator, vlogger, sekaligus mantan penyiar TVRI Provinsi Papua Barat tersebut.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., mendesak penyidik Polda Papua Barat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik korban melalui laboratorium digital forensik.
Menurut Warinussy, pemeriksaan tersebut penting untuk menelusuri berbagai informasi digital yang mungkin berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, termasuk komunikasi, aktivitas, serta informasi lain yang relevan dengan penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, disebutkan adanya satu unit handphone milik korban, yakni iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat. Perangkat tersebut kini berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat.
“Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, kami sangat berharap handphone milik korban tersebut dapat dibuka di laboratorium digital forensik. Sehingga diharapkan berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban dapat semakin terang benderang,” ujar Warinussy, Jumat (9/10/2026).
Ia menyebut keberadaan telepon genggam tersebut sebagai “kotak Pandora” yang berpotensi membuka petunjuk baru dalam penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Yanto Idorway.
Dua Tersangka, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Terus Diperdalam
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Warinussy menilai pengungkapan perkara tidak boleh berhenti hanya pada keterangan yang telah disampaikan kedua tersangka. Menurutnya, penyidik perlu menguji seluruh keterangan melalui bukti ilmiah, pemeriksaan digital, hasil pemeriksaan medis, serta fakta-fakta lain yang berhasil dikumpulkan.
Pihak kuasa hukum keluarga korban menduga kematian Yanto berkaitan dengan pekerjaannya sebagai mantan jurnalis, konten kreator, vlogger, dan penyiar TVRI Papua Barat. Mereka juga menduga adanya kemungkinan perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Namun, dugaan mengenai motif dan kemungkinan perencanaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pendalaman alat bukti oleh penyidik.
Warinussy menegaskan kejujuran dan keterbukaan kedua tersangka menjadi salah satu aspek yang diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah keterangan mengenai dugaan bahwa korban terpeleset, jatuh, tenggelam, kemudian hanyut terbawa arus sungai dan air terjun Memti.
Warinussy mengaku tidak mempercayai begitu saja penjelasan tersebut. Menurutnya, keterangan itu perlu diuji secara menyeluruh dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, hasil autopsi, dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
Ia secara khusus menyoroti hasil pemeriksaan medis yang menurut keterangannya, tidak menunjukkan adanya patah tulang pada tubuh korban.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pada waktu dilakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, tampak kondisi tubuh korban tidak mengalami patah tulang sedikit pun. Baik tulang kaki, tulang lengan, tulang rusuk, tulang punggung maupun batang leher dan tengkorak kepalanya,” ungkap Warinussy.
Bagi tim kuasa hukum, temuan tersebut menjadi salah satu alasan untuk meminta penyidik menguji kembali dugaan kecelakaan melalui pendekatan ilmiah.
Meski demikian, ada atau tidaknya patah tulang tidak dengan sendirinya dapat memastikan penyebab kematian. Kesimpulan mengenai mekanisme kematian harus didasarkan pada keseluruhan hasil pemeriksaan medis dan bukti yang relevan.
Warinussy juga menyinggung informasi yang menurutnya diperoleh dari proses autopsi, yakni adanya sisa “es buah” di dalam usus korban. Ia mempertanyakan bagaimana temuan tersebut dapat dikaitkan dengan kronologi kejadian yang disampaikan sebelumnya.
Pihaknya berharap penyidik dapat menelaah temuan itu bersama hasil pemeriksaan lainnya agar kesimpulan mengenai waktu dan keadaan sebelum korban meninggal dunia tidak hanya bertumpu pada asumsi.
Rentang Waktu 26–27 Juli Jadi Pertanyaan Penting
Selain telepon genggam dan hasil pemeriksaan medis, tim kuasa hukum menyoroti rentang waktu Minggu, 26 Juli hingga Senin, 27 Juli 2026, ketika keluarga korban masih melakukan pencarian mandiri.
Menurut Warinussy, pada Minggu, 26 Juli, keluarga korban masih mencari Yanto di lokasi yang berkaitan dengan dugaan tempat ditemukannya jenazah korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar pukul 20.00 WIT pada malam yang sama beredar pesan di media sosial yang menyebut jenazah korban telah ditemukan di celah batu di kawasan air terjun Memti, tetapi baru akan diangkat keesokan harinya karena hari sudah malam.
Informasi tersebut, menurutnya, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara jelas melalui penyidikan.
“Pertanyaan, siapa yang menemukannya? Apakah hanya seorang saja yang menemukan? Ataukah lebih dari seorang penemu jasad korban? Jam berapa mereka menemukan? Apakah penemu atau para penemu jasad korban ini bagian dari keluarga? Ataukah mereka ada aparat keamanan?” kata Warinussy.
Ia meminta penyidik Polda Papua Barat menelusuri asal-usul informasi tersebut, mengidentifikasi orang-orang yang pertama kali menemukan jenazah, serta memastikan urutan waktu penemuan, pelaporan, dan proses evakuasi korban.
Menurutnya, rekonstruksi kronologi yang akurat penting untuk memastikan apakah seluruh keterangan saksi sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Luka dan Lebam Perlu Dikaji Secara Ilmiah
Warinussy turut menyoroti sejumlah bekas luka dan lebam pada wajah serta tubuh korban yang menurut keterangannya, terlihat saat pemeriksaan visum dan autopsi.
Berdasarkan pengamatan pihak kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto mungkin melibatkan lebih dari satu orang.
Bahkan, Warinussy menyampaikan dugaan bahwa jumlah orang yang terlibat bisa mencapai lebih dari lima orang. Namun, dugaan mengenai jumlah pelaku maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti dan perlu diuji melalui hasil penyidikan.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami karakteristik luka, kemungkinan penyebabnya, serta kesesuaiannya dengan kronologi yang disampaikan para saksi dan tersangka.
Pemeriksaan forensik yang menyeluruh dinilai penting agar dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar spekulasi.
Digital Forensik Diharapkan Membuka Tabir Kematian
Bagi keluarga korban dan tim kuasa hukumnya, pemeriksaan iPhone 13 milik Yanto Idorway menjadi salah satu langkah penting untuk memperjelas perkara yang kini ditangani Polda Papua Barat.
Mereka berharap data digital yang masih dapat dipulihkan dan relevan dengan perkara bisa membantu penyidik menyusun kronologi, menguji keterangan para pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya informasi tambahan mengenai peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Pemeriksaan tersebut tentu perlu dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan menjaga keutuhan barang bukti dan memastikan hasil analisis dapat dipertanggungjawabkan.
Warinussy menegaskan, keluarga korban menginginkan agar seluruh fakta diungkap secara transparan dan menyeluruh sehingga penyebab kematian Yanto Idorway serta pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah.