Berita
YLBH Sisar Matiti Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Yanto Idorway

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, MANOKWARI — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera turun tangan mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian almarhum Yanto Idorway, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, Kamis (8/10/2026) mengatakan permintaan tersebut memiliki dasar pada kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait fungsi pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM.
“Permintaan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik Polri. Kami meminta Komnas HAM menjalankan mandatnya secara independen untuk memastikan hak korban dan keluarga memperoleh kebenaran dan keadilan,” kata Yohanes.
Menurut Yohanes, fakta dalam visum dan hasil autopsi perlu diuji secara menyeluruh dengan kronologi kejadian, keterangan para saksi, serta alat bukti lainnya.
Ia menegaskan, penetapan Desty dan Petra sebagai tersangka tidak boleh secara otomatis menutup kemungkinan adanya pihak lain apabila fakta-fakta dalam proses penyidikan menunjukkan hal tersebut.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi seluruh kemungkinan harus dibuka dan diuji berdasarkan bukti. Jangan sampai proses hukum berhenti sebelum seluruh rangkaian kematian Yanto terungkap,” tegasnya.
Atas dasar itu, YLBH Sisar Matiti meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara independen. Selain itu, Komnas HAM didesak membentuk atau menugaskan tim pencari fakta untuk mendalami penyebab kematian, rangkaian peristiwa, fakta forensik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Yohanes menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengungkapan perkara berjalan secara menyeluruh dan tidak menyisakan fakta penting yang belum terungkap.
“Ini menyangkut hak atas kehidupan dan hak keluarga korban untuk mendapatkan kebenaran. Kami meminta Komnas HAM memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum,” tutup Yohanes.