Berita
Kuasa Hukum Yanto Idorway Desak Polda Papua Barat Telusuri Jejak Korban dari MBG hingga Air Terjun Memti

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, MANOKWARI — Tim Penasihat Hukum keluarga korban Yanto Idorway mendesak penyidik Polda Papua Barat membuka dan mendalami secara menyeluruh perkara kematian mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat tersebut.
Desakan itu disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H. Menurut Warinussy, desakan tersebut didasarkan pada diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik.Lanjutan/103.a/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tertanggal 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Warinussy mengatakan, Tim Penasihat Hukum keluarga korban meminta penyidik tidak hanya berfokus pada lokasi ditemukannya jenazah Yanto Idorway di celah batu kawasan Air Terjun Memti, tetapi membuka kembali seluruh rangkaian perjalanan korban sejak sebelum dinyatakan hilang.
“Kami mendesak penyidik Polda Papua Barat untuk membuka dan mendalami perkara kematian mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat mulai dari saat korban diduga singgah dan bermalam di dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Manokwari Selatan di bekas rumah makan Otawar (Oransbari Tanah Waran),” tegas Warinussy.
Dua tersangka diminta diperiksa secara mendalam
Menurut Warinussy, penetapan Desty Marenska Thenu (DMT) dan Petra Timotius Pattipeilohy (PTP) sebagai tersangka menjadi bagian penting yang harus didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa sejak Yanto Idorway dinyatakan hilang hingga ditemukan meninggal dunia di celah batu Air Terjun Memti.
“Ditetapkannya Desty Marenska Thenu (DMT) bersama Petra Timotius Pattipeilohy (PTP) dalam perkara yang menjadi sebab ‘hilang’ hingga ditemukannya jenazah mantan vlogger Yanto Idorway di celah batu di Air Terjun Memti menarik untuk dibuka dan didalami kembali oleh penyidik Polda Papua Barat,” kata Warinussy.
Ia menilai keterangan kedua tersangka perlu digali secara mendalam guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Rekam jejak korban sebagai jurnalis diminta ditelusuri
Warinussy juga mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajaran untuk mendalami rekam jejak Yanto Idorway sebagai jurnalis dan presenter TVRI Papua Barat.
Menurut dia, aktivitas korban selama menjalankan profesinya perlu ditelusuri guna mengetahui apakah terdapat peristiwa atau kepentingan tertentu yang berkaitan dengan hilangnya korban.
“Kami mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajaran untuk mendalami rekam jejak korban sebagai jurnalis dan presenter TVRI yang berakibat korban Yanto Idorway ditemukan dalam keadaan kaku mayat,” ujar Warinussy.
Kondisi jenazah setelah diduga terendam sembilan hari dipertanyakan
Hal lain yang menjadi perhatian Tim Penasihat Hukum adalah kondisi jenazah ketika ditemukan.
Warinussy mengatakan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari anggota Polres Pegunungan Arfak, korban diduga tenggelam dan/atau terendam di dalam air selama sembilan hari.
“Menariknya jenazah almarhum menurut keterangan awal para anggota Polisi dari Polres Pegunungan Arfak diduga tenggelam dan atau terendam di dalam air selama 9 (sembilan) hari. Kenapa mayat/jenazah korban tidak mengalami kerusakan? Ini menarik untuk digali melalui keterangan kedua tersangka saat ini,” ungkapnya.
Menurut Warinussy, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan forensik serta dikaitkan dengan keterangan saksi dan para tersangka.
CCTV bekas Rumah Makan Otawar diminta ditelusuri
Tim Kuasa Hukum keluarga korban juga meminta penyidik mengecek kembali kondisi di sekitar bekas Rumah Makan Otawar, Oransbari Tanah Waran, termasuk keberadaan CCTV.
“Kami minta Kapolda Papua Barat dan jajaran penyidiknya untuk mengecek situasi di dan sekitar bekas Rumah Makan Otawar tersebut. Termasuk keberadaan CCTV-nya,” tegas Warinussy.
Menurutnya, rekaman CCTV apabila masih tersedia dapat membantu penyidik mengungkap aktivitas korban sebelum dinyatakan hilang.
Temuan sisa es buah dalam usus korban diminta didalami
Warinussy selanjutnya menyinggung temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian penyidik, yakni adanya sisa es buah di dalam usus korban.
Ia mengatakan temuan tersebut diketahui dalam pemeriksaan jenazah korban, baik saat menjalani visum et repertum di RSUD Manokwari maupun ketika jenazah diotopsi di RS Bhayangkara Polda Papua Barat.
“Sebab dari kondisi jenazah korban saat menjalani visum et repertum di RSUD Manokwari maupun pada saat jenazah korban diotopsi di RS Bhayangkara Polda Papua Barat ada ditemukan sisa es buah di dalam ususnya,” jelas Warinussy.
Menurutnya, temuan tersebut perlu dikaji secara ilmiah untuk mengetahui kaitannya dengan waktu terakhir korban mengonsumsi makanan dan perkiraan waktu kematian.
“Itu berarti bisa diduga korban belum lama mengalami kekerasan dan atau penganiayaan dan atau pembunuhan dan atau dibuat tidak berdaya lalu sengaja ditenggelamkan di tempat jasadnya ditemukan,” kata Warinussy.
Dugaan motif profesi jurnalis perlu dibuktikan
Lebih jauh, Tim Penasihat Hukum menduga kuat kematian Yanto Idorway berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis yang bersentuhan dengan kepentingan pihak tertentu.
Warinussy menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Sehingga kematian korban Yanto Idorway kami duga kuat diakibatkan karena profesinya sebagai jurnalis yang bersentuhan dengan kepentingan pihak yang merencanakan kejahatan terhadap dirinya,” ujarnya.
Karena itu, pihak keluarga meminta penyidik tidak hanya menjadikan Air Terjun Memti sebagai titik fokus, tetapi menelusuri seluruh rangkaian perjalanan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Sehingga status Air Terjun Memti sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) bisa dipandang sebagai upaya pengalihan perhatian semata,” tegas Yan Warinussy.
Meski demikian, dugaan mengenai motif, lokasi kejadian, maupun rangkaian peristiwa tersebut masih perlu diuji melalui penyidikan. Tim Kuasa Hukum meminta seluruhnya didalami melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, rekonstruksi, olah TKP, penelusuran CCTV, bukti digital, serta pendalaman hasil visum dan autopsi.
Warinussy berharap penyidikan lanjutan Polda Papua Barat mampu mengungkap secara terang penyebab kematian, kronologi, motif, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.