Connect with us

Berita

13 Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Tak Jelas, Arfan Paretoka Desak Kapolda PBD Turun Tangan

Published

on

Silahkan share ke:

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, SORONG — Perseteruan antara Paulus Hung dan Labora Sitorus yang menjadi sorotan publik belakangan ini dinilai membutuhkan penjelasan hukum yang terang. Praktisi Hukum Muda, Arfan Paretoka, S.H., M.H., mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera turun tangan untuk memastikan penanganan perkara yang berkaitan dengan kedua pihak berjalan profesional, objektif, dan transparan. Perseteruan tersebut berawal dari laporan dugaan penyerobotan tanah oleh Paulus Hung terhadap Labora Sitorus sejak 2013.

Arfan mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan yang tercatat dengan nomor LP No. 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013. Pasalnya, menurut informasi yang disampaikan kepada pihaknya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Labora Sitorus disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik Polresta Sorong dikabarkan belum menemukan berkas perkara yang dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen penyidikan, riwayat penanganan laporan, serta status hukum terakhir perkara tersebut.

Arfan menilai, apabila informasi itu benar, persoalan ini harus segera ditelusuri secara serius oleh jajaran Polda Papua Barat Daya. Penanganan laporan yang telah tercatat sejak 2013 membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen resmi agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kapolda Papua Barat Daya perlu turun tangan memastikan seluruh riwayat penanganan laporan ini diperiksa secara menyeluruh. Jika benar perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian berkasnya tidak ditemukan, hal ini harus ditelusuri secara serius. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan pertanyaan yang terus menggantung,” tegas Arfan.

Arfan Pertanyakan Keberadaan Berkas Penyidikan

Menurut Arfan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penjelasan bahwa berkas perkara belum ditemukan. Perlu ada penelusuran administratif dan pemeriksaan terhadap seluruh riwayat penanganan laporan sejak awal.

Ia meminta Kapolda Papua Barat Daya memerintahkan satuan kerja terkait untuk memeriksa register laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP), surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), serta dokumen penetapan tersangka apabila memang pernah diterbitkan.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah berkas perkara masih tersimpan di satuan kerja yang pernah menangani, telah dipindahkan, dilimpahkan, dihentikan, atau mengalami perkembangan hukum lainnya.

Menurut Arfan, kejelasan administrasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Setiap tindakan penyidikan harus memiliki dasar dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Periksa dokumennya, telusuri siapa penyidik yang pernah menangani, periksa tindakan hukum yang sudah dilakukan, dan pastikan status terakhir perkara tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi membuat masyarakat kehilangan kepastian mengenai proses hukum yang pernah ditempuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran. Namun, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian prosedur atau dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.

“Ketika sebuah laporan telah tercatat sejak 2013, yang dibutuhkan adalah kejelasan mengenai proses dan status hukumnya. Jika ada kendala administratif atau hambatan penyidikan, harus ditelusuri. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai aturan. Jangan mengambil kesimpulan sebelum fakta dan dokumen diperiksa,” tegasnya.

Status Labora Sitorus Perlu Dipastikan

Arfan juga meminta kepolisian memastikan status hukum Labora Sitorus dalam perkara tersebut. Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Labora telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hal itu perlu dicocokkan dengan dokumen resmi penyidikan dan perkembangan hukum selanjutnya.

Kepolisian, menurutnya, perlu memastikan kapan penetapan tersangka dilakukan, apa dasar hukumnya, bagaimana perkembangan penyidikan, serta tindakan hukum apa saja yang telah ditempuh terhadap yang bersangkutan.

Apabila benar keberadaan orang yang disebut sebagai tersangka tidak diketahui, penyidik juga perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Arfan mengingatkan bahwa informasi mengenai status tersangka maupun keberadaan seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan kabar yang beredar.

“Jangan hanya berhenti pada informasi bahwa seseorang pernah ditetapkan sebagai tersangka. Pastikan dokumen penetapannya, periksa perkembangan penyidikannya, dan jelaskan status terakhir perkara tersebut. Semuanya harus berdasarkan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” katanya.

Kapolda PBD Diminta Lakukan Supervisi Menyeluruh

Arfan mendesak Kapolda Papua Barat Daya menggunakan fungsi pengawasan dan supervisi untuk memastikan perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk meminta penjelasan dari satuan kerja yang pernah menangani laporan.

Baginya, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata. Hasilnya harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana perjalanan laporan sejak 2013, di mana keberadaan berkas perkara, tindakan penyidikan apa yang telah dilakukan, dan bagaimana status hukum terakhirnya.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, Arfan meminta agar persoalan itu diproses melalui mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Ia juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme resmi, dengan tetap menghormati kepentingan penyidikan serta hak-hak seluruh pihak terkait.

“Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya. Kami meminta Kapolda Papua Barat Daya memastikan seluruh proses ditelusuri secara profesional dan transparan. Jika ada kendala, jelaskan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti dan mekanisme hukum,” ujarnya.

Transparansi Dibutuhkan untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Arfan menegaskan bahwa desakannya bukan untuk menghakimi Labora Sitorus ataupun institusi kepolisian. Ia ingin memastikan laporan yang telah tercatat sejak 2013 memperoleh penjelasan yang jelas berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Menurutnya, keterbukaan yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan pertanyaan tanpa jawaban. Kami berharap perkara ini segera ditelusuri secara objektif agar masyarakat mengetahui perkembangan yang sebenarnya,” tutup Arfan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *