CendrawasihEkspres Com, Waisai-Tokoh adat Raja Ampat, Mahmud Daam melaporkan dugaan tindak pindana penyuapan dan tindak pindana penipuan di Polres Raja Ampat, Jumat (1/05/2026).
Kasus ini mencuat ke publik, usai Mahmud Daam menyerahkan uang sebanyak Rp. 50.000.000; (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada pihak Kepolisian, Polres Raja Ampat. Uang tersebut merupakan upaya suap oleh oknum tertentu atas perkara sengketa tanah di Waisai, Raja Ampat.
Dugaan penyuapan ini dilatarbelakangi adanya aksi pemalangan yang dilakukan pihak Mahmud Daam, di salah satu Gerai Indomaret di Kota Waisai beberapa bulan lalu, Saat ini kasus itu sudah masuk pada tahap persidangan dan sedang menunggu putusan pengadilan.
Upaya penyuapan ini diduga untuk memperkuat bukti pihak tergugat dalam mempengaruhi putusan pengadilan. Melihat kejanggalan tersebut, Mahmud Daam, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pihak kepolisian.
Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Mahmud Daam sebelumnya menerima uang sejumlah 50 juta rupiah dari beberapa orang sebagai perantara. Namun, jumlah yang tercatat di dalam kwitansi sebesar 70 juta rupiah. Dengan adanya perbedaan nominal yang diterima dan yang tertuang dalam dokumen kwitansi ini, menjadi dasar yang kuat adanya dugaan tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, Mahmud disodorkan kwitansi kosong oleh beberapa orang perantara untuk ditandatangani. Saat disodorkan, Mahmud mengaku dipaksa untuk menandatangani kwitansi yang sama sekali belum tertera nominalnya.
Melihat kondisi tersebut, Mahmud dan keluarganya kemudian mendatangani polres Raja Ampat, guna memberikan pengaduan dan laporan. Sementara itu, uang yang telah diterima, diserahkan ke pihak berwajib sebagai barang bukti.