Hukum
Pembangunan Gedung LAB Dinkes Raja Ampat Stagnan: Berpotensi Picu Kerugian Negara, APH Diminta Turun Tangan

CE|Waisai-Pembangunan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Raja Ampat hingga saat ini belum mencapai progres yang signifikan. Proses pembangunan gedung tersebut dinilai lambat, meskipun anggaran pekerjaan tersebut telah cair 50 persen.
Pantauan media ini di lapangan, Kamis (11/06/2026), terpantau progres pembangunan gedung Laboratorium ini baru proses pekerjaan lantai 2.
Proyek pembangunan laboratorium Dinas Kesehatan ini sebelumnya telah menjadi atensi Pansus DPRK Raja Ampat. Hal ini dikarenakan anggaran kegiatan tersebut telah cair 50 persen, namun pekerjaannya belum mencapai progres yang signifikan.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2025, dengan jumlah keseluruhan pagu anggaran sebesar 12 Miliar.
Terlambatnya proses pekerjaan ini dikawatirkan memiliki Efek Domino (Schaduling Impact), bahwa jika terdapat terlambat misalnya satu struktur pekerjaan, maka akan menunda tahap selanjutnya.
Terkait hal itu, Salah satu praktisi hukum di Raja Ampat, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit kegiatan tersebut.
“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum, kejaksaan, Kepolisian serta pihak terkait lainnya untuk mengaudit pekerjaan laboratorium Dinas Kesehatan, yang saat ini belum kunjung diselesaikan,” praktisi hukum yang namanya enggan mau diberitakan.
Menurutnya, progres pekerjaan tersebut harusnya sudah selesai dikerjakan, namun hingga saat ini, pekerjaan yang mencapai belasan miliar ini, justru tidak mengalami progres yang signifikan.
Keterlambatan atas pekerjaan proyek pembangunan laboratorium tersebut, memicu perhatian publik, lantaran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu menelan anggaran yang cukup fantastis.
Sementara, Kontraktor pelaksana, Yudi, saat dikonfirmasi awak media, menyatakan bahwa keterlambatan pekerjaan bukan semata karena kelalaian pihaknya, melainkan dipicu oleh persoalan kesiapan lahan dan perubahan lokasi dari pemerintah daerah.
“Pada awalnya kami tidak bisa langsung bekerja karena lokasi yang ditentukan dinilai tidak strategis oleh pemerintah daerah, sehingga harus dipindahkan. Sementara dalam kontrak, pekerjaan kami tidak termasuk pematangan lahan. Jadi keterlambatan awal terjadi karena kesiapan lahan,”terangnya.
Dijelaskan , sebelumnya pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Raja Ampat untuk memaparkan kendala teknis yang dihadapi. “Penjelasan serupa juga telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)” imbuh Wahyudi.
Yudi juga menegaskan bahwa pihak kontraktor tetap berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut dengan mempertimbangkan asas manfaat bagi masyarakat. Ia bahkan menyatakan kesiapannya menanggung konsekuensi berupa denda keterlambatan.
“Kami siap menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen. Konsekuensinya kami bayar denda ke negara. Kalau proyek dihentikan, justru tidak ada manfaatnya dan negara bisa dirugikan,”tegas Wahyudi.
la juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, BPK memberikan opsi agar proyek tetap dilanjutkan dengan catatan kontraktor bersedia menanggung denda dan risiko lainnya, termasuk ketidakpastian ketersediaan anggaran setelah pekerjaan rampung.
“BPK menanyakan komitmen kami, apakah sanggup menyelesaikan pekerjaan tanpa pencairan tambahan dan dengan denda berjalan. Kami jawab sanggup, bahkan sudah membuat surat pernyataan resmi,”ujarnya. Selain persoalan lokasi, Yudi mengakui adanya kendala teknis lain di lapangan, terutama kondisi tanah berbatu di lokasi baru yang mengharuskan penggunaan alat berat seperti breaker untuk menggali sekitar 45 titik pondasi.
Terkait isu pencairan anggaran sebesar 50 persen yang tidak sebanding dengan progres pekerjaan, Yudi dengan tegas membantah. la menyebut pihaknya baru melakukan pencairan termin pertama.
“Kami baru pencairan termin satu. Silakan cek SP2D dan rekening koran kami. Kalau 50 persen itu berarti termin dua, dan itu tidak benar,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai arahan BPK, tidak akan ada pencairan lanjutan hingga proyek mencapai progres 100 persen. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri namun tetap disanggupi oleh pihak kontraktor.
Saat ini, kata Yudi, pihaknya terus bekerjameski harus membayar denda setiap hari akibat keterlambatan. la berharap proyek tersebut tetap bisa diselesaikan demi memberikan manfaat bagi masyarakat Raja Ampat, khususnya dalam peningkatan layanan kesehatan.
“intinya kami tetap jalan, kami tetap kerja, dan kami siap tanggung semua konsekuensi demi menyelesaikan pembangunan Iaboratorium ini,” tandasnya.