Connect with us

Hukum

Penasihat Hukum Nelayan Teripang Nilai Dakwaan JPU Kabur

Published

on

Dalam sidang lanjutan perkara penangkapan teripang yang dipimpin hakim Wempi Willem Duka, Penasihat Hukum terdakwa sampaikan keberatan.
Silahkan share ke:

CE|Kota Sorong – Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan perkara penangkapan teripang yang dilakukan tujuh nelayan di perairan Selat Dampir Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Sidang yang digelar Senin (20/7/2026), dan dipimpin hakim Wempi Willem Duka tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa Romeon Habari dalam nota keberatannya menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU sama sekali kabur, tidak jelas dan tidak lrngkap (obscuur liebel).

Ia menyebut, di dalam dakwaan JPU sama sekali tidak diuraikan secara jelas terkait peran masing-masing terdakwa.

” Yang namanya dakwaan, harus dijelaskan secara lengkap dan cermat mengenai peran daripada masing-masing tersangka,” ujarnya, Senin (20/7/2026),

Lebih lanjut pengacara yang karib disapa Romi itu menyebut bahwa ada tujuh terdakwa, satu nahkoda dan enam ABK KM Lancar Jaya 04.

Di sisi lain, dakwaan JPU tidak menyebutkan jenis teripang apa saja yang boleh diambil dan yang tidak boleh atau dilarang. 

Dikatakan juga bahwa ketujuh nelayan ini mengambil teripang sebanyak 100 ekor, namun tidak jelaskan jenisnya apa saja. 

” Kalau kemudian klien kami dikatakan mengambil teripang di wilayah yang dilindungi sangat keliru sebab perairan selat Dampir bukan kawasan yang dilindungi,” ujarnya. 

Penasihat Hukum Nelayan Teripang, Romeon Habari (Foto: Istimewa)

Romi bahkan menyebut bahwa di Raja Ampat hanya ada satu wilayah yang dilindungi yaitu perairan Kofiau. 

” Jadi, sangat tidak tepat, dan keliru jika JPU mendakwa klien kami melanggar Pasal 40 B Ayat (2) huruf (b) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya. 

Pada sidang sebelumnya dengan agenda sidang dakwaan, JPU menguraikan bahwa tujuh nelayan mengambil teripang di kawasan konservasi sumber daya alam. 

Dalam dakwaan tersebut terdakwa Erfan dan terdakwa Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi dan Arli di dakwa oleh JPU Pasal 40 B Ayat (2) huruf (b) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Jun/Kev)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *