Hukum
SatresNarkoba Polres Sorong Kota Gagalkan Peredaran 579 Gram Ganja di KM Gunung Dempo, 1 Orang Perempuan Diamankan

CE|Sorong– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu 27/6/2026, Tim BRASKO berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti seberat 597 gram.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 27 Juni 2026. Tersangka berinisial RGD, 34 tahun, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 30 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tas ransel warna kuning merek Rinjani, serta 1 unit telepon genggam Vivo warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, http://S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Jumat malam 26/6/2026 sekitar pukul 22.00 WIT.
Informasi menyebutkan ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.
Bergerak cepat, tim melakukan pengintaian di Pelabuhan Sorong. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIT, seorang perempuan berhasil diamankan sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar AKP Rachmat.
Sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan laporan polisi, interogasi awal, tes urine terhadap tersangka, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan pembawaan narkotika golongan I jenis ganja.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H mengatakan Polresta Sorong Kota berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba,” tegasnya.
Ia mengimbau warga Kota Sorong agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan tidak ragu melapor ke kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami ajak masyarakat aktif beri informasi bila mengetahui aktivitas terkait narkoba. Sinergi Polri dan masyarakat kunci wujudkan lingkungan aman, sehat, bebas narkoba,” tutup Kapolresta .(Kevin/*)