Hukum
Polda Papua Barat Daya Dalami Keterlibatan Anggota Dewan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Barjas

CE|Sorong, PBD– Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Iwan Manurung menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan anggota DPR Papua Barat Daya dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa di Sekretariat Dewan Papua Barat Daya yang merugikan negara 6,5 miliar.
Lebih lanjut Iwan Manurung mengatakan bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya sampai sejauh ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
” Sekauh ini sudah sekitar 50 saksi yang kita mintai keterangan terkait dugaan korupsi barang dan jasa ini,” ujarnya di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu sore (23/9/2026).
Iwan Mamurung mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Makanya, penetapan tersangka belum bisa dilakukan
” Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ucapnya kepada awak media.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota itu mengaku, terkait mantan bendahara yang sempat dikabarkan menghilang, statusnya masih saksi.
” Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan sebagai saksi. Jadi, belum bisa kita amankan,” kata Iwan Manurung.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya menggeledah 13 ruangan di sekretariat dewan Papua Barat Daya untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti terkait dugaan korupsi yang merugikan negara senilai 6,5 miliar tersebut. (**)