Hukum
Diduga Tak Musnahkan Limbah B3, RSUD Sorong Selatan Disorot Ketua DAP Doberai

CE|SORSEL, PBD – RSUD Kabupaten Sorong Selatan diduga belum memusnahkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3. Limbah medis berbahaya itu diduga kuat masih ditampung di area penampungan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut selama beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, volume limbah B3 RSUD Sorong Selatan mencapai 1 ton lebih. Dugaan ini mencuat setelah warga sekitar melaporkan adanya penumpukan wadah berisi limbah medis di lingkungan rumah sakit.
Limbah B3 kategori medis meliputi jarum suntik bekas, botol infus, sarung tangan, masker bekas pasien, hingga bahan kimia laboratorium dan limbah lainnya. Semua jenis limbah itu berpotensi mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola sesuai prosedur.
Ketua Dewan Adat Papua DAP Wilayah III Doberai George Ronald Konjol SH mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Ia menyebut limbah berbahaya itu dapat mencemarkan lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan warga masyarakat.
“Kami takut limbah ini dapat mencemarkan lingkungan sekitar. Bila terjadi pencemaran, pihak RS harus bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu 28/6/2026.
Pengelolaan limbah B3 diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika kewajiban itu dilanggar, pengelola fasilitas kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturun, pihak manajemen RSUD Sorong Selatan belum memberikan keterangan resmi. (dw)