Kriminal
Polres Maybrat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika: 162 Gram Ganja dan 2 Orang Pemuda Diamankan

CE|Maybrat, PBD-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maybrat, Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti ganja dengan berat bruto 162 gram.
Kedua terduga pelaku berinisial RT, 24, dan FRS, 21. Keduanya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyimpanan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Petik Bintang Satresnarkoba Polres Maybrat segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Penemuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 4 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang, 4 bungkus plastik kecil, dan 24 bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler di tempat kejadian perkara. Masing-masing satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Redmi warna biru muda. Kedua ponsel tersebut diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran narkotika.
Setelah proses pengamanan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Maybrat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Maybrat AKBP Jandry Denny Sairlela, S.I.K., M.M, melalui Kasat Resnarkoba Polres Maybrat Iptu Israng, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Bapak Kapolres Maybrat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Iptu Israng.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, tes urine, hingga pengembangan kasus.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika. Masyarakat diminta tidak mencoba, menggunakan, menyimpan, atau terlibat dalam peredaran narkoba karena dapat merugikan kesehatan dan masa depan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(**)