Berita
Kredit Macet, Aset Diduga Milik Mantan Anggota DPRK Raja Ampat Dilelang Bank Papua

CE|Raja Ampat,PBD-Bank Papua Cabang Waisai, Kabupaten Raja Ampat melelang sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut merupakan jaminan dari para Debitur yang diduga karena terjadi Kredit Macet atau Wanprestasi, di mana nasabah tidak sanggup lagi membayar cicilan utang sesuai perjanjian.
Berdasarkan data yang diterima pada 6 September 2026, terdapat puluhan aset telah masuk dalam daftar lelang. Salah satunya adalah bangunan rumah milik Muhammad Said yang terletak di jalan Merpati, Komplek Perumahan Sosial, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Tanah dan bangunan milik Muhammad Said yang kini masuk dalam daftar lelang Bank Papua berukuran 1. 413 M2. Sementara harga penawaran yang ditentukan adalah sebesar Rp. 1.030.000.000 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Rupiah).
Muhammad Said diduga merupakan salah satu mantan Anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat pada periode 2019-2024. Aset miliknya yang berharga miliaran itu pun ikut masuk dalam daftar lelang. Sementara proses lelang dilakukan secara terbuka.
Sebagaimana sesuai dengan ketentuan, Alasan Utama Aset Dilelang adalah terjadinya
Kredit Macet (NPL): Debitur berhenti membayar cicilan dalam jangka waktu lama.
Gagal Restrukturisasi: Debitur tetap tidak sanggup membayar meski sudah diberikan keringanan atau perpanjangan waktu.
Penyelesaian Utang: Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan, bank berhak menjual aset jaminan (seperti rumah atau tanah) untuk melunasi sisa tagihan kredit yang belum dibayar. (**)