Berita
Insiden Penertiban Pasar Waisai Berbuntut Panjang, Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum TNI AD Tuai Sorotan Publik

CE|Raja Ampat— Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam tindakan kekerasan terhadap pemilik lahan saat penertiban dan pembongkaran kawasan Pasar Waisai menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum pemilik lahan mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan fakta di balik insiden tersebut.
Pendamping hukum pemilik lahan menyatakan keberatan atas dugaan tindakan fisik yang terjadi selama proses pembongkaran. Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang beredar, tampak situasi berubah tegang di lokasi kejadian. Seorang warga yang diyakini sebagai pemilik lahan, diduga mengalami penganiayaan fisik dari sejumlah pihak.
Sorotan utama tertuju pada dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam insiden tersebut. Terkait insiden tersebut, kuasa hukum menilai, jika dugaan itu terbukti, kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan hanya atas nama proses penertiban.
“Jika benar terdapat anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, hal tersebut harus diperiksa secara objektif. Setiap aparat negara wajib menjalankan tugas berdasarkan hukum, secara proporsional, dan menghormati hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar kewenangan pihak di luar Satpol PP yang terlibat dalam proses penertiban hingga diduga melakukan tindakan fisik terhadap pemilik lahan. Mereka meminta seluruh personel yang berada di lokasi diidentifikasi dan diperiksa untuk memperjelas peran masing-masing.
Desakan pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada komando satuan TNI terkait dan institusi penegak hukum. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh personel TNI AD terhadap warga sipil, kuasa hukum meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme disiplin dan peradilan militer jika memenuhi unsur pelanggaran.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Mereka meminta agar rekaman video, foto, keterangan saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut segera diamankan agar fakta peristiwa dapat terungkap secara terang benderang.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan menghadirkan ketakutan. Ketertiban tidak boleh dibangun dengan kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memastikan setiap proses penertiban di masa mendatang dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum.
Mereka menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata penertiban Pasar Waisai, melainkan bagaimana kewenangan negara dijalankan ketika berhadapan langsung dengan masyarakat. Hukum harus menjadi dasar dari setiap tindakan, dan dugaan kekerasan terhadap warga sipil wajib diusut tuntas, siapa pun pihak yang terlibat.