Connect with us

Berita

Siapa Dalang Dibalik Pemotongan Bangkai Kapal LCT di Pantai Suprauw?

Published

on

Silahkan share ke:

CE|Sorong, PBD – Aktivitas pemotongan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di Pantai Suprauw, Kota Sorong kembali disorot. Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay mendesak aparat menguji legalitas pembongkaran, karena status kepemilikan kapal dan asal-usul besi tua hasil pemotongan belum jelas.

Ketua DAP Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, S.H, Rabu (9/9/2026) meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh dan objektif. 

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar seluruh rangkaian kegiatan memiliki dasar administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ronald menegaskan pembongkaran kapal bukan sekadar kegiatan teknis. Ada konsekuensi hukum terhadap aset dan material yang dihasilkan.

“Oleh karena itu, identitas kapal, status kepemilikan atau penguasaan, serta kewenangan pihak yang melaksanakan pembongkaran perlu dipastikan berdasarkan dokumen yang sah,” ujarnya.

Ia menilai kejelasan dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah spekulasi di masyarakat. 

“Yang perlu dipastikan adalah siapa pemilik atau pihak yang secara sah menguasai kapal tersebut, atas dasar dokumen apa kapal dibongkar, serta siapa yang memberikan kewenangan terhadap kegiatan pemotongan,” tegas Ronald.

Selain status kapal, Ronald meminta material besi tua hasil pemotongan juga menjadi objek verifikasi. Setiap material yang dipisahkan dari aset kapal harus dapat dilacak asal-usul, pihak penguasa, serta dasar pengangkutan atau pemindahtanganannya.

Ia mengimbau perusahaan ekspedisi di Sorong agar tidak melayani pengangkutan barang tersebut.

“Setiap material hasil pemotongan kapal harus jelas asal-usul dan dokumennya. Jangan sampai perusahaan ekspedisi menerima atau mengangkut material yang kemudian hari ternyata berkaitan dengan persoalan hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, kata dia, pihak kepolisian harus mengantongi identitas pengirim, dokumen kepemilikan, dokumen angkut, lokasi penyimpanan, hingga pihak penerima atau pembeli.

Dalam keterangannya, Ronald menyebut inisial “T” yang menurut informasi yang diterimanya perlu dimintai keterangan terkait dugaan penguasaan atau perdagangan besi tua. Namun ia menegaskan informasi itu masih sepihak dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ronald mendorong Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran diproses sesuai prosedur dan alat bukti.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan perdagangan besi tua. “Kalau preman kelas kakap saja bisa ditangkap, mengapa dugaan mafia besi tua kelas teri dibiarkan menguasai material yang legalitasnya belum jelas?” tungkasnya.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan bukti yang sah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Selain itu, Cendrawasih Ekspres membuka ruang bagi pemilik kapal, pelaksana pembongkaran, perusahaan ekspedisi, pihak berinisia T, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi. (**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *