Berita
Demo Damai AKPMA di Pengadilan Negeri Sorong Nyaris Salah Alamat

CE|Kota Sorong, PBD– Aliansi Kaum Proletar dan Masyarakat Adat (AKPMA) Kota Sorong menggelar demo damai di kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Senin (28/9/2026).
Massa mendesak Ketua Pengadilan Negeri Sorong untuk segera menyidangkan perkara penyerobotan tanah dengan tersangka Paulus George Hung alias Mr Ting.
Pengadilan Negeri Sorong pun di desak segera menyidangkan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mr Ting telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kota Sorong Paolda Papua Barat Daya pada 11 Agustus 2026 terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.
Mereka memberikan tantangan kepada Kapolda PBD Brigjen Pol Hengki Haryadi untuk menangkap Mr Ting. Karena menurut mereka, Kapolda berhasil menangkap tokoh preman Herkules, namun hingga kini tidak mampu menangkap Mr Ting yang sudah berstatus tersangka.
Massa memberikan warning kepada pihak PN Sorong jangan main-main dalam memproses hukum Mr Ting. Jangan coba-coba menerima sesuatu dari tersangka.
Melalui perwakilan AKPMA, Sepnat Gifellem menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain segera tangkap mafia tanah atas nama Paulus George Hung alias Mr Ting. Mendesak hakim praperadilan menolak perkara a quo. Batalkan izin reklamasi dari Mr Ting seluas 24 hektare yang ada di Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tinjau kembali izin reklamasi pantai yang telah diterbitkan pemkot Sorong dan provinsi Papua Barat Daya kepada Mr Ting.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua PN Sorong Helmin Somelay menyampaikan bahwa yang berhak menangkap tersangka adalah pihak Polresta Soring Kota atau Polda Papua Barat Daya.
Saat ini PN Sorong sedang menyidangkan perkara praperadilan yang diajukan Paulus George Hung alias Mr Ting melawan Polresta Sorong Kota. Biarkan proses persidangannya berjalan, dan biarkan proses pembuktian berjalan sehingga hakim bisa memutuskan.
” Saya tidak bisa memastikan apakah di tolak atau tidak karena itu kewanangannya hakim praperadilan,” ujar Helmin Somelay
Ia menegaskan, mengenai izin sebaiknya bisa ditanyakan langsung ke Wali Kota Sorong, dan PN Sorong tidak mengeluarkan izin tersebut.
” Soal izin palsu bisa ditanyakan langsung ke pemkot Sorong karena merekalah yang keluarkan izin,” tutupnya.
Di saat yang bersamaan sidang praperadilan sah tidaknya penetapan Paulus George Hung alias Mr Tung sedang berjalan dengan agenda pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Aksi demo berjalan aman hingga akhir dikawal personil kepolisian Polresta Kota Sorong. (**)
CE|Kota Sorong,PBD–