Kriminal
Polda PBD Tetapkan WNA China Tersangka Pembantai Penyu Sisik di Raja Ampat

CE|Sorong,PBD– Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menetapkan warga negara asal China WS sebagai tersangka perburuan penyu sisik.
” Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan Manurung, Rabu (23/9/2026).
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Iwan Manurung lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan WS sebagai tersangka dan barang bukti dari pihak Imigrasi Sorong.
Ia mengungkapkan bahwa awal mula dilakukan penyelidikan terhadap kasus perburuan penyu sisik ini dari informasi di media sosial.
Dari penyelidikan tersebut terungkaplah bahwa warga negara asal China tersebut melakukan kegiatan penyelaman kemudian membunuh salah satwa yang dilindung yaitu penyu sisik.
” Kegiatan tersebut dilakukan tersangka WS di perairan di dekat homestay Ormandira di Pulau Fam Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya,” ujar Iwan Manurung.
Ia memyebut bahwa terkait penyelidikan yang dilakukan penyidikan telah memeriksa empat orang.
Iwan Menurung juga menyebut bahwa warga negara China inisial WS ini sempat dicegah oleh pihak Imigrasi Makassar lalu dibawa ke Imigrasi Sorong.
Mantan Kapolres Sorong ini mengaku bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi penyidik telah mengamankan banyak barang bukti yang ada di TKP diantaranya kerangka atau tulang belulang penyu sisik, parang, sua buah masker, snorkle, sebilah pisau, karpet, lima toples bumbu, dua bungkus bumbu yang dibungkus alumunium foil, satu pak kornet berbahasa China, 8 botol gas dan satu buah panci.
Sementara barabg bukti yang telah diamankan dari pelaku WS berupa dua kamera, lima handphone, 3 buah memory card, l, dua buah card reader, dua buah simcard, hardisk, laptop, dan beberapa alat elektronik lainnya serta passpot China dan diving lisens China.
Dikatakan oleh Iwan Manurung bahwa WS dikenakan Pasal 40 Ayat (1) d, Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
” Tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk denda sendiri paling sedikit 200 juta kategori 4 dan paling banyak 5 miliar kategori 7,” ujarnya. (**)