Connect with us

Kriminal

Kejaksaan Negeri Sorong Terima Tahap Dua Perkara Human Trafficking

Published

on

Kejaksaan Negeri Sorong terima tahap dua perkara TPPO dari penyidik PPA Polresta Sorong Kota. (Foto Ist)
Silahkan share ke:

CE|Kota Sorong,PBD –Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis kemarin menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyidik PPA Polresta Sorong Kota.

Tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong masing-masing berinisial AN, AW, dan LS.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ridwan Sahputra didamping Jaksa Penuntut Umum, Tri Krama Adhyaksa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara TPPO dari penyidik PPA Polresta Sorong. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tau Krama Adhyaksa menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan terhitung sejak hari ini kamis tanggal 1 Oktober 2026 hingga 20 hari kesepian. 

Jaksa yang akrab disapa Tri itu menyebut, kedua tersangka yang laki-laki itu berperan sebagai perekrut korban dari Jakarta kemudian membawa korban dan gadis-gadis lainnya ke Sorong.

Ia juga menyebut bahwa tersangka perempuan sebagai penerima korban serta melanjutkan pelaksanaan eksploitasi orang untuk dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam.

Lebih lanjut Tri menyebut bahwa ketiganya bersedia memberikan keterangan yang benar di persidangan. 

Diakui oleh Tri bahwa korban TPPO merupakan anak di bawah umur, dan sudah dipekerjakan selama 10 hari di THM. Korban juga sudah melayani tamu. 

” Setibanya di Sorong, malam harinya korban melayani beberapa tamu,” ucapnya.

Tri mengungkapkan, korban yang masih di bawah umur tersebut dibuat berutang sama tersangka untuk mengganti biaya akomodasi yang sudah dikeluarkan.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional Juncto Pasal 17 Juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007,” ujarnya. (J/D)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *