Published
2 hari agoon
By
Redaksi Day
CENDRAWASIHEKPRES.COM, MANOKWARI – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar resmi diputus oleh Majelis Hakim pada Kamis (21/5).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Sari, Majelis Hakim yang diketuai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kepada terdakwa Ella Warikar.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Menurut Warinussy, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan unggahan melalui media sosial TikTok pada akun pribadinya bernama “Mama Ella”. Unggahan tersebut ditujukan kepada saksi korban Febelina Wondiwoy dan dinilai tidak berada dalam ruang privat sehingga dapat diakses dan dilihat oleh publik luas.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan postingan di media sosial TikTok pada akun pribadinya yang dapat dilihat banyak orang,” ujar Warinussy.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum, Tulus Ardiansyah, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pihak penasihat hukum menyebut akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya pasca putusan pengadilan.