Berita
Masyarakat Adat Palang Kantor Pertamina EP Sorong, Tuntut Ganti Rugi

CE| Kota Sorong, PBD– Masyarakat adat marga Kalami melakukan pemalangan kantor PT Pertamina EP (Persero) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (29/9/2026) dini hari.
Aksi pemalangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan lantaran pihak Pertamina EP Sorong belum membayar ganti rugi kepada marga Kalami.
Kepala Suku Moi, Yeri Su mengatakan, pemalangan terpaksa dilakukan karena pihaknya sudah empat kali menyurat ke pihak Pertamina, namun hingga saat ini tidak pernah digubris sama sekali.
” Sudah empat kali kami menyurat ke Pertamina, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Mereka diam, seolah tidak menghargai kami sebagai pemilik ulayat,” ujar Yeri di lokasi pemalangan, Selasa dini hari.
Ia menekankan bahwa selama ini Direktur hingga seluruh jajaran Pertamina tinggal, tidur dan makan di atas tanah Moi Kota Sorong. Namun hak-hak pemilik ulayat tidak pernah diperhatikan.
Lebih lanjut, Yeri mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak ulayat tersebut bukan baru kali ini saja. Pihaknya bahkan sudah enam kali bolak-balik ke Jakarta menemui manajemen Pertamina pusat.
” Kami sudah enam kali datang ke Jakarta, dijanjikan akan difasilitasi penyelesaiannya, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi,” ungkapnya.
Yeri menegaskan bahwa aksi palang ini merupakan puncak kekecewaan atas janji-janji yang tak kunjung ditepati. Ia juga menegaskan bahwa pemalangan akan terus berlanjut hingga ada penyelesaian dari pihak Pertamina.
Yeri pun sempat kecewa atas jawaban Direktur Pertamina yang menyebut perusahaan sudah memiliki undang-undang. Untuk itu, pihaknya akan menggunakan aturan Adat dan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Di tempat yang sama, ahli waris marga Kalami, Erkanus Kalami menyatakan bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali menyurati Pertamina EP Sorong, tetapi selalu terkesan menghindar.
Erkanus mengaku bahwa anggota DPR Papua Barat Daya dari Fraksi Otsus sudah mengetahui perihal pemalangan ini.
Akibat pemalangan yang dilakukan sejak dini hari tersebut, aktivitas di kantor Pertamina EP Sorong lumpuh total dan tidak dapat beroperasi seperti biasanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT EP Pertamina Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi hak ulayat tersebut. (DW)