Connect with us

Hukum

Dicecar 29 Pertanyaan , Mantan Bupati Sorsel Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Barjas

Published

on

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sorong, Wilke Hennia Rabeta. Foto: Ist
Silahkan share ke:

CE|KOTA SORONG, PBD – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan terus bergulir. Kali ini giliran mantan Bupati Sorong Selatan dua periode, Samsudin Anggiluli, yang diperiksa selama beberapa jam di Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (20/8/2026).

Samsudin tiba di Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 09.00 WIT. Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi dana barjas penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sorong, Wilke Hennia Rabeta, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja barang dan jasa di Setda Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan. Status beliau saat ini masih sebagai saksi,” kata Wilke kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada Samsudin. Menurut Wilke, seluruh pertanyaan dijawab dengan baik dan jelas oleh saksi. 

“Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.

Wilke menambahkan, perkara ini berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Berdasarkan audit tersebut, potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp7 miliar lebih dari total penggunaan anggaran sebesar Rp9 miliar lebih.

“Anggaran yang diperiksa adalah dana barjas penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersumber dari APBD Setda Kabupaten Sorong Selatan TA 2023,” jelasnya.

Kuasa hukum mantan Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli.

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Anggiluli, Aditya Sidharta yang didampingi Bayu Purnama, menyatakan kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Selama pemeriksaan, klien kami memberikan keterangan secara jujur dan transparan. Tidak ada yang disembunyikan. Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan keterangan yang dialami klien saat menjabat sebagai Bupati Sorong Selatan,” kata Aditya.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan ini masih bersifat klarifikasi sebagai saksi dugaan kasus tersebut.

Diketahui, hingga saat ini penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan barjas penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Setda Kabupaten Sorong Selatan TA 2023. (Kev)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *