Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Pedagang Soroti Prosedur dan Dasar Hukum Penertiban Pasar Mbilin Kayam Waisai

Published

on

Tim kuasa hukum pedagang Pasar Mbilin Kayam soroti prosedur dan dasar hukum pembongkaran pasar Mbilin Kayam oleh Pemda Raja Ampat, Foto: (Ist)
Silahkan share ke:

CE|Raja Ampat— Tim kuasa hukum para pedagang Pasar Mbilim Kayam menolak tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Mereka menilai kegiatan tersebut salah objek, melampaui kewenangan, dan tidak memenuhi prosedur hukum.

“Pemerintah boleh menertibkan, tetapi pemerintah juga wajib tunduk pada hukum,” kata kuasa hukum kepada awak media di Waisai, Kamis (14/8/2026).

Menurut kuasa hukum, persoalan di Pasar Mbilim Kayam tidak dapat disederhanakan sebagai upaya relokasi pedagang. Inti masalahnya terletak pada dasar hukum, kejelasan status objek tanah, kewenangan pihak yang menertibkan, serta prosedur pelaksanaan yang wajib dipenuhi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa lahan yang digunakan para pedagang merupakan tanah pribadi milik warga. Lahan tersebut bukan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan juga bukan bagian dari bahu jalan. 

“Oleh karena itu kami meminta pemerintah membuktikan status objek tersebut. Pembuktiannya harus dengan dokumen yang sah, meliputi sertifikat, peta bidang, batas-batas, dan hasil pengukuran dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka menilai putusan tersebut harus menjadi acuan utama dalam menentukan status hukum tanah yang menjadi objek penertiban.

Terkait persoalan perizinan, kuasa hukum berpendapat bahwa tidak dimilikinya izin usaha oleh pedagang tidak serta-merta menjadikan tanah tersebut sebagai milik pemerintah. Persoalan administratif perizinan, menurut mereka, tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembongkaran apabila tidak didukung oleh kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, mereka mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak berpakaian sipil dalam proses penertiban di lapangan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjelaskan secara terbuka mengenai identitas pihak-pihak tersebut, kewenangan yang dimiliki, kepemilikan surat tugas, serta siapa yang memberikan perintah pelaksanaan.

“Transparansi sangat penting. Setiap tindakan yang dilakukan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” kata kuasa hukum.

Atas pembongkaran yang telah dilakukan, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera membuka secara transparan dasar hukum yang digunakan serta kejelasan status objek yang ditertibkan. Langkah keterbukaan itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan potensi konflik baru di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh tiga langkah. Pertama, mengajukan Rapat Dengar Pendapat bersama DPRK Kabupaten Raja Ampat. Kedua, menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawasan terkait. Ketiga, menyiapkan upaya hukum untuk melindungi hak-hak para pedagang.

“Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak menolak penataan kota. Penataan memang diperlukan. Namun yang kami tolak adalah tindakan yang salah objek, tindakan yang melampaui kewenangan, dan tindakan yang merugikan masyarakat,” tutup kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan keterbukaan dokumen dan klarifikasi status hukum lahan Pasar Mbilim Kayam. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *