Connect with us

Berita

Gereja GSJA Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Frengky Silap, Ini Klarifikasinya

Published

on

Silahkan share ke:

Kota Sorong, PBD – Kuasa hukum gereja GSJA Tabernacle of David (TOD) Lia Anjelyka Nack sangat menyayangkan adanya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan gereja GSJA TOD terlibat masalah sengketa tanah. 

” Kami juga sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan jika kliennya dikatakan belum merealisasikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik lahan,” kata Lia Anjelyka Nack di Sorong semalam. 

Lebih lanjut Lia menambahkan bahwa pihaknya perlu meluruskan apa yang sebelumnya telah diberitakan di beberapa media online sehingga publik tidak salah menilai. 

” Ini harus kami lakukan menjaga objektivitas dan perimbangan informasi (cover both sides) berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” tambahnya. 

Lia pun menyebutkan bahwa saat ini posisi gereja GSJA Tabernakel Of David merupakan pembeli yang awalnya melakukan kesepakatan jual beli dengan bapak Manfred Heremba sebagai penjual. “Klien kami telah membayar sejumlah uang kepada bapak Manfred tersebut, ”ujarnya. 

Lia pun mengungkapkan, sementara proses pembangunan secara tiba-tiba datanglah bapak Frengki Silab yang juga menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya. Yang bersangkutan menuntut sejumlah ganti rugi. Untuk itu, pengurus gereja meminta penyelesaian sengketa antara bapak Manfred dan bapak Frengki Silap.

Seiring berjalannya waktu bapak Frengki Silap melaporkan persoalan tersebut ke polres, hingga pada akhirnya pihak gereja GSJA TOD menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran sesuai kesepakatan yaitu senilai Rp 475.000.000. Dan klien kami telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp 150.000.000 kepada saudara Frengki Silap.

kemudian pihak gereja ini didatangi oleh pihak saudara Manfred mempertanyakan sisa pembayaran, akan tetapi pihak gereja menyatakan telah melakukan pembayaran kepada saudara Frengki Silap, 

” Tidak terima dengan pernyataan tersebut, pihak Manfred Heremba menyatakan akan menggugat, dan saat ini gugatannya telah berjalan di PTUN Jayapura, dengan agenda jawaban,” kata pengacara yang akrab disapa Lia ini.

Ia menyebut, meski masalah ini sudah terjadi, kliennya beritikad baik untuk menyelesaikannya bahkan sejak awal klien kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi hukum. 

Lia juga menyebut, terhadap pengaduan terkait penipuan yang diadukan oleh saudara Frengki Silap di Polda Papua Barat Daya, klien kami hadir langsung memberikan keterangan. Bahkan pernyataan terkait akan menggunggat telah disampaikan oleh pihak gereja kepada saudara Frengki Silap.

” Kami menuntut kepastian hukum terhadap kepemilikan objek tanah tersebut. Pihak gereja pada dasarnya akan menyelesaikan segala kewajibannya kepada kepemilikan tanah yang tidak dalam sengketa,” ujarnya. 

Lia membeberkan bahwa fakta persidangan di PTUN Jayapura terkait adanya klaim atau tuntutan dari bapak Manfred. Faktanya menunjukkan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh lembaga peradilan yang berwenang. 

Diakui oleh Lia bahwa saat ini pihak yang menguasai fisik tanah tersebut sedang mengajukan gugatan di PTUN Jayapura terkait keabsahan dokumen administratif tanah.

” Pihak gereja sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat opini sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya. 

Lia pun mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih cermat dan berimbang dalam menyajikan informasi, serta merujuk pada fakta persidangan yang objektif, bukan pada klaim sepihak yang dapat merugikan nama baik institusi gereja maupun ketenangan jemaat. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *