Published
3 minggu agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com, Waisai –Tarik ulur persoalan Pulau Wai di Batanta, nampaknya masih berbuntut panjang. Kali ini, Nikson Soor, melalui kuasa hukumnya, Stevanus Kuridama,S,H melayangkan surat kepada pihak PT Scubaquendo Raja Ampat.
Dalam isi surat balas tersebut dijelaskan bahwa klien atas nama Nikson Soor tidak dapat menghadiri undangan dari PT Scubaquendo Raja Ampat,dengan beberapa alasan dan pertimbangan.
Kuasa Hukum Stevanus Kuridama,S.H, menjelaskan bahwa kliennya tidak menghadiri undangan tersebut karena rapat yang diagendakan itu dilakukan secara terbatas tanpa didampingi Kuasa Hukum.
Alasan selanjutnya adalah, bahwa rapat tersebut tidak melibatkan pihak terkait lainnya sebagai mediator dan tidak melibatkan media sebagai bentuk transparansi informasi publik.
“Hal inilah yang kemudian menjadi acuan utama, sehingga klien kami tidak bisa menghadiri rapat tersebut,” imbuh Stevanus, kepada redaksi media ini di Waisai,Jumat (16/01/2025).
Adapun agenda rapat dalam surat undangan dari PT Scubaquendo Raja Ampat itu adalah terkait dengan pembahasan perubahan data dari direktur perseroan, perbaikan alamat perseroan , penambahan modal dasar perseroan dan perubahan modal ditempatkan perseroan serta perubahan jumlah kepemilikan saham perseroan.
Bagi Stevanus, agenda yang tercantum di dalam surat tersebut cukup krusial, sehingga kilenya butuh didampingi oleh Kuasa Hukumnya, namun karena rapat tersebut dilakukan secara terbatas, maka kilenya pun menolak untuk hadir.
PT. Scubaquendo Raja Ampat Atau Way Resort Klaim Punya Legalitas Hukum Yang Sah
Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Puluhan Pelajar di Raja Ampat Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebanyak 37 Peserta Ikut Ramaikan Lomba SKJ 88 Sambut HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
DPRD Minta PT Belibis Papua Mandiri Evaluasi Jadwal Pelayaran, Tingkatan Pelayanan Jelang Desember