Berita
Kuasa Hukum Yanto Idorway Dukung Penyidik Polda Papua Barat, Tegaskan Jangan Ada Upaya Hambat Pembuktian Digital

CENDRAWASIHEKSPRES.COM, MANOKWARI – Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, S.H., menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Polda Papua Barat dalam mengungkap perkara kematian almarhum Yanto Idorway, khususnya melalui pengumpulan dan pemeriksaan bukti-bukti digital yang dinilai penting untuk membuat terang perkara tersebut.
Warinussy menyatakan, pihaknya senantiasa menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan tidak sependapat apabila ada pihak mana pun yang berupaya menghambat proses penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan pengamanan, pemeriksaan, dan pemanfaatan barang bukti.
“Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway, kami senantiasa menghormati segenap langkah dan upaya penyidik Polda Papua Barat dalam menghadirkan bukti-bukti digital yang penting untuk membuat terang perkara almarhum Yanto Idorway,” tegas Yan Christian Warinussy.
Menurut Warinussy, bukti digital dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu penyidik merekonstruksi rangkaian peristiwa serta menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, segala tindakan yang berpotensi menghalangi proses penyidikan perlu menjadi perhatian serius. Ia menegaskan, tidak boleh ada intervensi ataupun tindakan yang dapat mengganggu independensi penyidik dalam mengungkap fakta secara profesional dan objektif.
Warinussy juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi proses hukum, termasuk apabila memenuhi unsur pidana terkait perintangan penyidikan atau penghilangan maupun perusakan barang bukti, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tersebut, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu tindakan harus didasarkan pada unsur delik yang terpenuhi serta fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Sebagai advokat yang menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah hukum penyidik sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
“Kami konsisten mendukung segenap langkah hukum penyidik demi tercapainya kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat pada umumnya,” tegas Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Yanto Idorway tersebut.
Ia berharap seluruh proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta pembuktian ilmiah agar fakta-fakta dalam perkara kematian Yanto Idorway dapat terungkap secara menyeluruh.