Kriminal
Polda PBD Minta Bantuan NCB Terbitkan Red Notice 2 Rekan WS

CE|Sorong, PBD- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya meminta bantuan NCB untuk menerbitkan Red Notice terhadap dua orang teman tersangka WS yang diduga terlibat pembunuhan satwa dilindungi penyu sisik.
” Dua prang ini belum bisa kita sebutkan, nanti setelah ditetapkan baru kita buka identitasnya,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan Manurung, Rabu (23/9/2026).
Dirkeimsus Kombes Iwan Manurung menyebut bahwa dua orang ini bersama-sama dengan tersangka melakukan penyelaman di titik koordinat pembunuhan penyu sisik, di perairan Pulau Fam Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menegaskan bahwa Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya akan secepatnya menetapkan dua orang teman WS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya Iwan Manurung menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan warga China tersebut sebagai tersangka pembunuh satwa dilindungi penyu sisik.
Dikatakan oleh Iwan Manurung bahwa WS dikenakan Pasal 40 Ayat (1) d, Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
” Tersangka terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk denda sendiri paling sedikit 200 juta kategori 4 dan paling banyak 5 miliar kategori 7,” ujarnya. (**)