Berita
Yeremias M. Faidan Kepala Kampung Terpilih Tak Kunjung Dilantik, Pendukung Geram Minta Bupati Raja Ampat Bertanggung jawab

CE|Raja Ampat,PBD-Pendukung dan Simpatisan Kepala Kampung Terpilih Kampung Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, menyampaikan pernyataan tegas kepada Bupati Orideko Burdam terkait kepastian status Kepala Kampung Terpilih Kampung Reni.
Sikap tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya kepastian hukum, transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap hasil proses pemilihan Kepala Kampung.
Dalam rilis yang diterima Redaksi media Cenderawasihekspresi.Com, pada Selasa 01 September 2026, diterangkan secara tegas bahwa pendukung dan simpatisan Yeremias M. Faidan, meminta Bupati segera memberikan penjelasan secara resmi perihal tidak dilantiknya Yeremias Faidan sebagai Kepala Kampung terpilih.
Dasar desakan ini berdasarkan hasil pertemuan pada 18 Mei 2026 di ruang kerja Bupati Kabupaten Raja Ampat, yang menurut pendukung dan simpatisan telah menghasilkan pernyataan atau kesepakatan tertentu.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hasil dan tindak lanjut dari pertemuan tersebut segera disampaikan secara resmi, jelas, terbuka, dan tertulis, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang menyesatkan di tengah-tengah masyarakat.Pendukung Yeremias dengan tegas menolak pembatalan tanpa dasar hukum yang Jelas.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintahan yang berdampak terhadap hak dan kepentingan masyarakat harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa,apabila terdapat dasar hukum atau alasan administratif yang menjadi dasar pembatalan atau tidak dilaksanakannya hasil pemilihan, maka masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk menyampaikan dasar hukum, alasan, serta prosedur tersebut secara resmi dan tertulis kepada masyarakat.
Pendukung dan simpatisan Kepala Kampung terpilih juga meminta agar hasil pemilihan Kepala Kampung yang telah dilaksanakan serta sudah melakukan tahapan penetapan dapat dihormati serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sepanjang tidak terdapat putusan atau ketentuan hukum yang sah yang menyatakan sebaliknya.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar hukum. Kami meminta kepastian, kejelasan dasar hukum, transparansi proses, dan penghormatan terhadap hak masyarakat Kampung Reni sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”ujar salah satu pendukung yang namanya enggan diberitakan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong penyelesaian secara damai dan konstitusional, Pendukung dan Simpatisan Kepala Kampung Terpilih Kampung Reni memberikan waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak 1 September 2026, agar Bupati Orideko dapat memberikan kepastian resmi mengenai status Kepala Kampung Terpilih Kampung Reni.
Selain itu, pendukung dan simpatisan juga menyampaikan dasar hukum dan alasan administratif secara tertulis apabila terdapat keputusan pembatalan, penundaan, atau pengesampingan. Bupati juga didesak untuk mengambil langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Apabila terdapat alasan yang melandasi kebijakan Bupati sehingga terjadi pembatalan pelantikan, maka masyarakat meminta agar alasan Bupati tersebut disampaikan secara resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat Kampung Reni.
Pendukung dan simpatisan juga memberikan penegasan. Pasalnya, mereka akan menempuh jalur hukum,apabila sampai batas waktu 3 x 24 jam tidak terdapat kepastian, penjelasan resmi, maupun langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Masyarakat membeberkab langkah-langkah hukum yang nantinya akan ditempuh, yakni, akan menyampaikan keberatan atau pengaduan kepada instansi dan lembaga yang berwenang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pada sisi yang lain, Pendukung dan simpatisan Yeremias menegaskan bahwa penyampaian sikap ini bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik atau keresahan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan yang transparan, adil, dan sesuai hukum.
Masyarakat berharap Bupati Kabupaten Raja Ampat dapat menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan segera memberikan kepastian agar persoalan tidak berlarut-larut serta tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Disampaikan bahwa pendukung dan simpatisan Kepala Kampung Terpilih Kampung Reni tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, persaudaraan, dan kedamaian masyarakat, serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme demokratis yang tersedia.
Tuntutan utama masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera memberikan jawaban serta langkah konkret kepada masyarakat”. tandas mereka dalam rilis yang diterima Redaksi Media CenderawasihEkspres.com.