Connect with us

Berita

Telan Anggaran 137 M: BPK Endus Temuan Saat Audit RSUD Tipe C Kabupaten Raja Ampat

Published

on

RSUD Tipe C Kabupaten Raja Ampat (foto: Istimewa)
Silahkan share ke:

CE|Waisai-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat Daya telah mengendus adanya temuan terkait proses tender proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Kabupaten Raja Ampat.

Hasil temuan ini diketahui pada saat auditor BPK melaksanakan audit menyeluruh atas proses pembangunan RSUD Tipe C, mulai saat tender hingga sampai pembangunan ke tahap finishing.

Berdasarkan informasi dari sumber kredibel, bahwa BPK telah memberikan warning kepada kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan RSUD tersebut berupa denda.

Temuan tersebut disinyalir adanya kelebihan pembayaran atas sejumlah item-item kegiatan yang dianggap in prosedur atau adanya ketidaksesuaian antar kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Untuk diketahui bahwa anggaran pembangunan RSUD Tipe C Raja Ampat ini bersumber dari APBD Kabupaten Raja Ampat dengan melalui pos anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, dengan nilai mencapai 137 Milyar.

Hingga saat ini pembangunan RSUD Tipe C ini dianggap telah rampung dan siap digunakan untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan di Kabupaten Raja Ampat. Bangunan RSUD Raja Ampat ini resmi difungsikan dan proses peresmian ini disaksikan oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming.

Kendati rampung dan sudah difungsikan, proses pembangunan RSUD Tipe C ini telah menyisakan berbagai persoalan yang memiliki konsekuensi hukum. Terkait hal ini, Direktur RSUD Raja Ampat dan kontraktor pelaksana yang dianggap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan RSUD tersebut dinilai lalai.

Temuan BPK ini telah menambah deretan temuan-temuan lainya oleh Panitia Khusus DPRK Raja Ampat. Sebelumya, Pansus DPRK Raja Ampat juga telah menemukan sejumlah persoalan terkait dengan proses pembangunan RSUD Tipe C Kabupaten Raja Ampat.

Salah satu hasil temuan Pansus kala itu adalah terkait dengan pembayaran konsultan pengawasan yang sudah cair 100 persen, namun progres pekerjaan fisik belum mencapai angka 100 persen.

Ironisnya, pembangunan RSUD yang juga merupakan program nasional ini telah menyisakan raport merah, yang mana persoalan ini akan menjadi preseden buruk dalam manajemen tata kelola anggaran yang trasnparan dan akuntabel.

Temuan BPK ini kini menjadi sorotan sejumlah pihak. Alfonso, salah satu aktivis anti korupsi, saat dihubungin via telpon WhatsApp pada Senin (15/06/), menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil dari kerja-kerja BPK yang teliti dan mendetail.

Ia juga memberikan apresiasi kepada kinerja BPK perwakilan Papua Barat Daya atas upaya untuk meminimalisir terjadinya potensi kerugian negara. Bagi dia, kinerja BPK patut didukung agar anggaran negara bisa digunakan sesuai dengan mekanisme dan peruntukannya.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *