Published
16 jam agoon
By
Abi Ce
CENEWS.COM, SORONG – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Mambo Waswar, Arfan Paretoka, SH., MH., menyatakan keyakinannya bahwa Polres Sorong mampu mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang telah dilaporkan kliennya sejak Februari 2026.
Keyakinan tersebut disampaikan Arfan setelah melihat langkah tegas aparat kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus pertanahan yang menjadi perhatian publik di wilayah Sorong.
“Saya yakin Polres Sorong bekerja secara maksimal dan akan mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sorong yang pernah dilaporkan klien kami. Saya yakin itu,” ujar Arfan kepada media.
Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Arfan menilai pemberantasan mafia tanah menjadi kebutuhan mendesak karena praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan akibat sengketa kepemilikan lahan.
YLBH Mambo Waswar, lanjutnya, terus mengawal laporan dugaan mafia tanah yang telah disampaikan secara resmi ke Polres Sorong. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/106/II/2026/SPKT I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/II/2026/SPKT I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 16 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan oknum notaris yang berpraktik di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
“Kami berharap Polres Sorong dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” tegas Arfan.
Ia menambahkan, keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas praktik mafia tanah akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah.
YLBH Mambo Waswar juga mengajak seluruh pihak yang merasa menjadi korban praktik mafia tanah agar berani melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum dan menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Dengan kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum, kami optimistis praktik mafia tanah dapat diberantas sehingga tidak lagi merugikan masyarakat maupun menghambat pembangunan daerah,” pungkasnya.