Connect with us

Hukum

Diduga Ilegal, Proses Pemotongan Bangkai Kapal LCT di Pantai Suprauw Terus Berjalan Meski Tak Miliki Izin Resmi

Published

on

Tampak kapal LCT sebelum dipotong di pantai Suprauw, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Silahkan share ke:

CE|Kota Sorong ,PBD— Di tengah status kepemilikan yang belum jelas dan adanya dugaan jaminan ke Bank Papua, aktivitas pemotongan bangkai kapal LCT di Pantai Suprauw, Kota Sorong, tetap berlangsung. Sejumlah pihak menduga kegiatan itu dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Pantauan wartawan di lokasi, Jumat [4/9/2026] sore, sejumlah pekerja las potong masih membongkar badan kapal LCT yang telah lama terdampar. Tidak terlihat adanya papan pengumuman, izin kegiatan, maupun dokumen resmi yang dipasang di area pemotongan.

Informasi yang dihimpun, Bank Papua telah turun langsung mengecek kondisi kapal. Langkah itu dilakukan setelah muncul kabar pemilik kapal menunggak kewajiban pembiayaan.

“Pihak Bank Papua datang mengecek objek dan sudah menyurat ke Kejaksaan Jayapura,” kata seorang pihak swasta yang mengaku telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait rencana pembelian kapal tersebut.

Ia menyebut Bank Papua memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam upaya pelelangan kapal guna menutup utang pemilik. Namun ia mengakui, status kapal sebagai jaminan kredit belum tercatat secara jelas.

Jika benar kapal tersebut masih terikat masalah pembiayaan, maka pemotongan yang dilakukan saat ini berpotensi melanggar ketentuan hukum jaminan fidusia dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Lebih jauh, sumber tersebut menduga pemotongan saat ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

“Mereka melakukan aktivitas itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Izin dari pemilik tempat tidak cukup untuk melegalkan pemotongan kapal yang statusnya masih bermasalah,” ujarnya.

Ia meminta Reskrim Polda Papua Barat Daya dan Reskrim Polresta Sorong Kota segera turun ke Pantai Suprauw. Sasaran pemeriksaan adalah mandor lapangan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Ia juga menyeret nama “Taufik” yang disebut diduga pernah terlibat aktivitas serupa di lokasi yang sama pada pertengahan 2025. Ia merujuk pemberitaan media online Statamen tahun 2025 yang memuat pernyataan Direktur LBH Gerimis terkait dugaan pembongkaran kapal tanpa prosedur hukum.

“Kalau memang ada utang ke bank, ada jaminan, dan ada proses hukum, kenapa dipotong dulu? Ini yang harus dijelaskan ke publik,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum memeriksa secara tuntas seluruh dokumen terkait kapal LCT, mulai dari kepemilikan, status jaminan, hingga izin pembongkaran.

“Kami memohon kepada Reskrim Polda PBD untuk turun ke Pantai Suprauw, memeriksa dan memproses hukum apabila ditemukan pemotongan bangkai kapal LCT yang dilakukan secara ilegal tanpa surat izin resmi,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan utama bukan hanya siapa yang memotong kapal, melainkan apakah seluruh prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Papua, Kejaksaan Jayapura, dan Polda Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, aktivitas pemotongan di Pantai Suprauw masih terus berjalan. (**)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *