Connect with us

Hukum

3 Orang ASN Kab. Sorong Diduga Terlibat Korupsi 54 Miliyar, Kini Aktif Berkantor: Sekda Belum Beri Tanggapan

Published

on

3 orang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sorong,diduga terlibat korupsi. Foto: Ilustrasi
Silahkan share ke:

CE|KOTA SORONG – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah tahun anggaran 2022, diduga telah kembali aktif berkantor. 

Ketiganya berinisial MS, TS, dan DO. Informasi kembalinya mereka bertugas menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat kasus yang menjerat ketiganya menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar.

Saat dikonfirmasi cendrawasihekspres.com melalui pesan WhatsApp, Selasa siang (1/9/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Nimrod Sesa belum memberikan jawaban terkait status kepegawaian ketiga tersangka tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi hingga berita ini diturunkan belum dibalas.

Padahal kejelasan status kepegawaian dinilai penting oleh publik. Sebab, transparansi dalam penanganan kasus korupsi menjadi salah satu indikator akuntabilitas pemerintahan, terutama di daerah yang sebelumnya mendapat predikat baik dalam pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Prima Rantjalobo, menegaskan bahwa proses hukum dan urusan kepegawaian merupakan dua ranah yang berbeda dan tidak saling memengaruhi.

“Perlu dipahami bahwa proses hukum menjadi wewenang penyidik Kejati. Sementara status kepegawaian para tersangka menjadi wewenang Pemkab Sorong,” kata Prima saat dihubungi _harianterbit.id_, Sabtu malam (15/8/2026).

Ia menegaskan, keputusan terkait apakah ketiga tersangka dapat kembali berdinas atau tidak merupakan wewenang penuh BKPSDM dan Pemkab Sorong.

“Penyidik Kejati hanya berfokus pada kewenangan penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.

“Apapun keputusan Pemkab Sorong terkait status kepegawaian para tersangka tidak akan memengaruhi tindakan hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh penyidik Kejati Papua Barat dalam perkara barjas Kabupaten Sorong,” tambah Prima.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan penyidik saat ini masih terus mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, ketiga tersangka juga sempat mendapat dua kali penangguhan penahanan dari Kejati Papua Barat. Penangguhan itu diberikan dengan pertimbangan tertentu dan tetap dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan tersendiri bagi Pemkab Sorong. Pasalnya, pemerintah daerah tersebut sebelumnya telah lima kali berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan. 

Saat ini penyidik Kejati Papua Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sorong maupun BKPSDM Kabupaten Sorong terkait langkah yang akan diambil terhadap ketiga ASN tersebut. (DW)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *