Connect with us

Berita

Miris! Empat Bulan Insentif Dokter Belum Dibayar,DPRK Beri Warning Pemda Raja Ampat

Published

on

Silahkan share ke:

CE|Waisai-Ketua DPRK Raja Ampat, Muh Taufik Sarasa mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membayar insentif para dokter yang ada wilayah Kabupaten Raja Ampat. Selasa (02/06).

Desakan disampaikan setelah menerima keluhan dari sejumlah tenaga dokter di Raja Ampat, terkait keterlambatan pembayaran insentif, mulai dari bulan Maret hingga sekarang.

Menurut Taufik, insentif untuk dokter ASN wajib diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah telah menjamin hak penghasilan tambahan ini di luar dari gaji pokok dan tunjangan fungsional tetap untuk memastikan kesejahteraan dan mutu pelayanan kesehatan di seluruh wilayah.

Dijelaskan, tenaga dokter di wilayah Raja Ampat perlu diperhatikan secara baik karena Raja Ampat merupakan wilayah yang termasuk dalam kategori daerah (3T). Terkait insentif ini, Ketua DPRK menegaskan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis dan kesehatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dikatakan, dokter spesialis dan dokter umum ASN, serta perawat dan tenaga kesehatan menerima insentif sesuai dengan beban kerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan. Oleh karena itu, Ketua DPRK mendesak pemerintah daerah agar membayar insentif para dokter yang tertunda.

Taufik juga menyoroti lambatnya Dinas Kesehatan dalam mendorong kesejahteraan bagi dokter ASN dan tenaga kesehatan di Raja Ampat. Kendati insentif para dokter ini wajib untuk dibayarkan, namun pada bulan Maret hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

“Selaku pimpinan DPRK, saya meminta dengan tegas agar pemerintah daerah segera membayar insentif para dokter ASN dan tenaga kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Persoalan ini sangat penting yang perlu diperhatikan secara bijak oleh pemerintah daerah,” tegas Taufik.

Dasar hukum pembayaran insentif ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter subspesialis,dokter gigi spesialis dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *