Published
5 hari agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com, Waisai –Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Kabupaten Raja Ampat melalui personil Jaga Laut melakukan aksi bersih-bersih sampah di wilayah kawasan perairan konservasi, Sabtu (10/1/2026).
Pantauan media ini di lapangan, jalur lintasan Speedboat menuju objek wisata Pasir Timbul,Arborek dan Piaynemo terlihat berbagai macam jenis sampah terapung di perairan setempat. Bahkan, saking banyaknya sampah yang berserakan di permukaan laut sekitar, sehingga BLUD UPTD menerjunkan personil Jaga Laut secara penuh.
Dalam aksi tersebut, personil Jaga Laut yang diperkirakan terdiri dari belasan orang itu berhasil mengumpulkan ratusan karung sampah. Sampah-sampah yang telah dikumpulkan itu kemudian dibawah menggunakan beberapa angkutan laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bersih-bersih laut ini sudah berlangsung selama 2 hari. Sementara sampah yang berserakan di atas permukaan laut ini diduga merupakan sampah kiriman dari Kota Sorong, yang terseret arus air laut hingga sampai di perairan Raja Ampat.
Kepala Kantor BLUD UPTD Raja Ampat, Syafri mengatakan bahwa aksi bersih-bersih laut yang dilakukan oleh pihaknya itu adalah bagian dari program BLUD UPTD. Iya mengungkapkan bahwa aksi bersih-bersih laut ini juga bagian dari edukasi dan sebagai wujud kepedulian terdapat laut.
Syafri menegaskan bahwa aksi bersih-bersih laut ini merupakan tanggungjawab semua elemen. Menurutnya ,Hal yang lebih penting adalah menciptakan kesadaran semua pihak, sehingga laut tidak dicemari.
“Laut bukan tempat sampah,terkait dengan urusan persampahan ini bukan semata-mata tugas pemerintah,akan tetapi tanggung jawab semua masyarakat,” ungkap Syafri.
Delegasi Conservation Internasional Timor Leste dan Konservasi Indonesia Study Tiru di Raja Ampat
Kapal Wisata Masuk Perairan Raja Ampat Relatif Banyak, BLUD KKP Dorong Sistem Ini:
BLUD KKP Raja Ampat Dorong Program Strategis: Konsistensi Wujudkan Ekonomi Biru
Perubahan Nomenklatur: BLUD KKP Raja Ampat Menyesuaikan Dengan Aturan Provinsi