Kriminal
66 Gram Sabu dan Ekstasi Senilai 124 Juta Diamankan Polisi, 1 Kurir Ditangkap di JNT Sorong

CE|Kota Sorong ,PBD– Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. Sebanyak 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 66,37 gram dan 2 butir pil ekstasi asal Medan berhasil disita dari tangan seorang tersangka berinisial EGF.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rool Molle, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Jumat sore (11/9/2026).
“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu orang tersangka inisial EGF. Barang bukti yang disita berupa 66,37 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi,” kata AKBP Gleen.
Penangkapan EGF bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba. Informasi menyebut EGF akan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Kota Sorong.
Menindaklanjuti hal itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, EGF berhasil ditangkap saat mengambil paket di kantor JNT Jalan Cendrawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIT.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap paket yang diambil tersangka, kami menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalamnya,” jelas AKBP Gleen.
Dari hasil pemeriksaan, EGF mengaku menerima permintaan menjadi perantara jual beli sabu dan pil ekstasi. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan narkotika tersebut menjadi aksesori.
“Barang bukti dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi dan dikemas seolah-olah berupa aksesori. Ini modus baru yang digunakan jaringan untuk menghindari deteksi petugas,” ujar perwira pangkat dua melati itu.
AKBP Gleen menyebut, jika barang bukti tersebut berhasil diedarkan, maka estimasi nilai kerugiannya mencapai Rp124 juta.
“Nilai ini menunjukkan besarnya potensi dampak peredaran narkotika terhadap masyarakat di Kota Sorong,” tegasnya.
Atas perbuatannya, EGF dijerat Pasal 114 Ayat (2) _subsider_ Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Nasional sebagaimana diubah UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori 5 sampai kategori 6,” jelas AKBP Gleen.
Ia mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengimbau warga agar tidak terlibat serta segera melapor jika menemukan aktivitas terkait narkoba. (**)