Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Bongkar Bukti Baru Dalam Kasus Dugaan Penembakan 3 Warga Sipil di Maybrat

Published

on

Kuasa Hukum beberkan bukti baru dalam. Kasus dugaan penembakan 3 warga sipil di Maybrat. (Foto: ist.)
Silahkan share ke:

CE|Kota Sorong,PBD– Tim kuasa hukum tiga warga sipil korban dugaan penembakan di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, membeberkan sejumlah temuan baru. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 22 Agustus 2026 lalu menemukan empat barang bukti yang kini telah diamankan oleh penyidik.

“Ada empat barang sitaan yang ditemukan di TKP dan dijadikan barang bukti oleh polisi,” kata kuasa hukum korban, Leonardo Ijie, di kantor LBH Kaki Abu, Selasa (1/9/2026).

Keempat barang bukti tersebut berupa satu buah loyang atau baskom plastik warna putih dengan tiga lubang yang diduga bekas tembakan. Kemudian satu buah celana batik Papua warna kuning milik Mama Silviana yang terdapat lubang di bagian paha depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita 26 buah selongsong peluru kaliber 5,56 dan satu lembar terpal berukuran 11,45 meter x 7,65 meter.

Usai olah TKP, tim kuasa hukum melanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dan saksi korban. Dari rangkaian pemeriksaan itu, Leonardo menyebut mengerucut pada satu kesimpulan sementara.

“Dari pemeriksaan tersebut didapatkan fakta yang mengarah pada pelaku yang diduga sebagai oknum anggota TNI,” ujarnya.

Menurutnya, para terduga pelaku saat kejadian memakai seragam loreng lengkap dengan helm taktikal dan membawa senjata laras panjang. Berdasarkan keterangan saksi, jumlah personel yang terlihat cukup banyak. Namun karena situasi panik, saksi tidak dapat memastikan jumlah pastinya.

Soal temuan 26 selongsong peluru, Leonardo mendesak agar segera dilakukan uji forensik dan balistik. Hal itu penting untuk mengetahui apakah selongsong tersebut berasal dari senjata ringan atau senjata berat.

Pengacara berambut gimbal itu juga menyoroti belum adanya rilis resmi perkembangan penyelidikan dari Polda Papua Barat Daya sejak 22 Agustus lalu.

“Kapan penyelidikan ini dinaikkan statusnya ke penyidikan sehingga publik bisa mengetahui,” desaknya.

Ia mengingatkan janji Kapolda PBD sebelumnya, Brigjen Pol Audie Sonny Latuheru, di hadapan para pendemo bahwa kasus ini akan dituntaskan. Meski kini sudah berganti pimpinan, Leo meminta komitmen itu tidak berubah.

“Jangan ada intervensi dari pihak lain. Yang jelas korban adalah masyarakat sipil yang tidak tahu menahu soal politik di Maybrat. Mereka hanya mencari makan di tanah sendiri,” tegasnya.

Leo juga menyentil sikap Pemprov Papua Barat Daya dan Pemda Maybrat. Hingga kini, kebutuhan makan dan minum para korban masih ditanggung dari hasil patungan tim kuasa hukum.

“Sampai hari ini tidak ada realisasi dari janji Pemprov PBD dan Pemda Maybrat saat demo beberapa waktu lalu di Maybrat,” katanya.

Sementara itu, aktivis HAM sekaligus pengacara Ambrosius Klagilit menegaskan setiap warga berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan. Ia menduga penyerangan terhadap warga sipil telah direncanakan dan keberadaan korban sebelumnya dipantau melalui drone.

“Bebas dari penyiksaan adalah hak fundamental yang dijamin UUD 1945 Pasal 28G dan 28I serta UU HAM. Di sisi lain ada beberapa konvensi internasional yang juga mengatur hal itu. Apa yang dilakukan aparat bisa dikategorikan sebagai kejahatan,” ujar sosok yang biasa disapa Ambo itu. 

Aktivis perempuan Pegy Sarumi menambahkan, para korban masih dalam perlindungan LPSK. Namun secara psikis mereka masih mengalami trauma berat.

“Ini kasus berat karena membunuh mental korban sehingga dalam proses pengobatan ini kami tetap dampingi sampai ketiga korban pulih,” terangnya. 

Pegy menyebut khusus korban Mama Silviana masih harus menjalani operasi ketiga. Ia juga menegaskan perlindungan terhadap perempuan telah diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ini hal yang sangat krusial. Hak mereka dirampas, diintimidasi. Mereka seolah-olah dibungkam. Karenanya publik harus melihat hal ini. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Siapapun pelakunya harus diungkap dan diproses seadil-adilnya,” tutupnya. (DW)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *