Connect with us

Hukum

Bongkar Fakta, Operator SPBU Jadi Saksi Kasus Dugaan BBM Ilegal di PN Sorong

Published

on

Operator SPBU bersaksi di hadapan hakim terkait kasus dugaan BBM Ilegal di Sorong. Foto: Ist
Silahkan share ke:

CE|Kota Sorong,PBD– Sidang perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (1/9/2026). Sidang dengan terdakwa Deisy Budi Kasih dan Akbar ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi yang merupakan operator SPBU di Kota Sorong. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penjualan BBM bersubsidi dan aktivitas terdakwa Akbar di SPBU tempat mereka bekerja.

Saksi pertama, Fitri, yang bertugas sebagai operator SPBU Jalan Baru menjelaskan prosedur standar penjualan BBM bersubsidi di SPBU tempatnya bekerja. Menurutnya, setiap konsumen wajib mengikuti antrean, kemudian melakukan scan barcode melalui aplikasi MyPertamina sebelum proses pengisian dilakukan. 

“Prosedur pembelian BBM harus mengantri, kemudian scan barcode, lalu pengisian,” kata Fitri di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ia mengaku pernah menerima transferan dari terdakwa Desi sebesar Rp400 ribu lebih. Uang tersebut digunakan untuk pembayaran pembelian BBM jenis solar. 

“Alasannya karena lupa membawa uang tunai,” ujar Fitri saat ditanya majelis hakim.

Sementara saksi kedua, Siti, operator SPBU Sorpus menjelaskan terkait kuota dan batasan pembelian BBM bersubsidi sesuai aturan yang ditetapkan Pertamina. Ia menyebut ada pembatasan volume untuk setiap jenis kendaraan agar penyaluran tepat sasaran. 

“Untuk kendaraan roda 6 maksimal 80 liter dan kendaraan roda 4 maksimal 50 liter,” jelas Siti.

Lebih lanjut, Siti juga menerangkan bahwa sistem barcode MyPertamina bertujuan untuk mengontrol agar satu kendaraan tidak melakukan pembelian berulang kali dalam sehari. Sistem itu juga berfungsi untuk mendata kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi memiliki keterangan yang sama terkait terdakwa Akbar. Keduanya mengaku bahwa terdakwa Akbar hanya melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBU masing-masing sebanyak satu kali dalam sehari. 

Namun saat majelis hakim mencecar pertanyaan terkait pengenalan terhadap para terdakwa, keduanya memberikan jawaban yang sama. Fitri dan Siti Hanifa mengaku tidak mengenal terdakwa Desi secara pribadi. 

“Saya tidak kenal dengan Ibu Desi,” jawab keduanya kompak.

Kuasa hukum terdakwa juga sempat mencecar saksi terkait apakah ada kejanggalan dalam proses pembelian yang dilakukan Akbar. Kedua saksi menjawab tidak ada hal yang mencurigakan dan seluruh prosedur pembelian telah dijalankan sesuai SOP SPBU. 

Saat ditanya Hakim, kedua saksi juga mengaku hanya melayani pembelian sesuai SOP dan tidak mengetahui lebih lanjut BBM solar tersebut dibawa ke mana setelah diisi.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penimbunan dan penjualan solar di luar ketentuan. 

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari pihak JPU. (DW)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *