Kriminal
Tangis Isteri Pecah di Hadapan Hakim, Kenang Sang Suami Tewas Dibunuh

CE|Sorong, PBD – Suasana haru mewarnai sidang perkara pembunuhan terhadap tenaga kesehatan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (27/8/2026). Sandra, istri almarhum Jeremia Lobo, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dan tak kuasa menahan tangis saat menceritakan peristiwa yang merenggut nyawa suaminya.
Jeremia Lobo merupakan tenaga kesehatan ASN di RS Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Ia menjadi salah satu dari dua korban pembunuhan yang terjadi di Bamusbama pada Senin, 16 Maret 2026.
“Awalnya saya diberitahu oleh teman kerja jika suami saya telah tiada, meninggal dibunuh,” ucap Sandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Fitra Wijaya. Suaranya bergetar saat mengawali kesaksian.
Dalam keterangannya, Sandra menjelaskan bahwa pada hari kejadian suaminya melintas di sekitar Tempat Kejadian Perkara menggunakan sepeda motor. Ia mengaku juga hadir dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik. Dari proses itu, Sandra menyebut jumlah pelaku penyerangan sebanyak 12 orang, namun yang melakukan eksekusi langsung terhadap suaminya berjumlah 3 orang.
Tangis Sandra kembali pecah ketika majelis hakim meminta ia menjelaskan kondisi jenazah suaminya. “Saya sempat melihat korban di rumah jenazah. Di tubuh almarhum terdapat sejumlah luka tebasan parang. Selama bekerja sebagai tenaga kesehatan, suami saya tidak mempunyai musuh,” katanya sambil terisak.
Duka semakin mendalam karena Sandra kini harus menghadapi pertanyaan dari anaknya mengenai keberadaan sang ayah. “Saya tidak tahu bagaimana masa depan anak saya. Jejak digital itu tidak bisa dihapus,” ujarnya.
Pasca kejadian, Sandra sempat memaksakan diri kembali bekerja selama sebulan. Namun hingga saat ini ia memilih tidak masuk kerja karena lokasi tugasnya berada di zona merah dan ia masih trauma.
Mendengar kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya tampak mengusap air mata. Ia kemudian menguatkan Sandra. “Suami ibu adalah pahlawan bagi keluarga karena rela bekerja di tempat terpencil. Ibu harus sampaikan kepada anak bahwa ayahnya pahlawan. Semoga anaknya ketika sudah besar bisa melanjutkan jejak ayahnya. Biarkan saja jejak digital, yang penting korban adalah pahlawan bagi keluarga, terutama anak,” pesan hakim.
Sementara itu, empat terdakwa dalam perkara ini yakni Yudas Yesyan, Gidion Yesnath, Maxsi Yesyan, dan Elon Yekwam membantah keterangan saksi. Para terdakwa menyebut jumlah korban pembunuhan hanya dua orang, bukan empat.
Terdakwa Gidion Yesnath juga meminta majelis hakim menghadirkan Kalfin Yekwam dan Silas Yesnath yang menurutnya dipulangkan polisi padahal membawa senjata api. Permohonan itu dicatat hakim. “Kami akan minta kepada JPU untuk hadirkan kedua orang tersebut di persidangan,” tandasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa keempat terdakwa secara kumulatif melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 469 Ayat (2) dan/atau Pasal 262 Ayat (4) KUHP Nasional. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (Dav)