Published
2 bulan agoon
By
Redaksi DayCenderawasihEkspres.Com, Waisai –Ketua fraksi Hati Nurani Indonesia (HNI) DPRD Raja Ampat, Muamar Kadafi kembali mendesak Polres Raja Ampat dan Diskominfo Raja Ampat agar segera mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan Group Facebook ‘Opini Pileg Raja Ampat’.
Hal ini ditegaskan Kadafi, lantaran Grop Facebook tersebut kerap menjadi sarana ujaran kebencian yang menyerang pribadi dan individu lainnya. Menurutnya, Langkah tegas perlu diambil sebagai upaya pencegahan untuk menjaga kondusifitas wilayah Raja Ampat.
“Group ini (Opini Pileg Raja Ampat) menjadi wadah oknum-oknum tertentu untuk menyerang pribadi orang lain. Oleh sebab itu, untuk menjaga kondusifitas wilayah Raja Ampat, kami minta Polres Raja Ampat dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah tegas,” ujar Kadafi, Senin,(16/02/2026).
Disampaikan, bahwa jika Grop Facebook ‘Opini Pileg Raja Ampat’ tidak segera ditutup, maka potensi konflik atar sesama warga bisa terjadi di tengah-tengah masyarakat, karena banyak ujaran dalam group tersebut yang menyerang harkat dan martabat orang lain.
Untuk memitigasi potensi konflik itu terjadi, pihak keamanan dan juga instansi terkait untuk segera mengambil langkah kongkrit, sehingga Group Facebook tersebut dapat ditutup secara permanen.
Kadafi menyatakan bahwa Fraksi Hati Nurani Indonesia sudah beberapa kali mendesak agar Group Facebook ‘Opini Pileg Raja Ampat’ segera ditutup, namun hingga saat ini belum terlihat proses tindaklanjut dari Polres Raja Ampat.
“untuk itu kami minta proses tindak lanjut dari penanganan aduan ini , dengan harapan agar Kasus ini bisa secepatnya diatasi sehingga Kondusifitas wilayah bisa terjamin keamanannya,” tutup Kadafi.
Dishub Raja Ampat Didesak Segera Operasikan Bus Layanan Antar-jemput Siswa di Kota Waisai
Ketua DPRD Desak Bupati Raja Ampat Segera Gelar Pelantikan Pejabat Eselon 3, 4 dan Kepala Kampung Terpilih
Parah! TAPD Raja Ampat Diduga Lakukan Pergeseran APBD Tanpa Sepengatahuan DPRD
Jelang Lebaran Idul Fitri: DPRD Minta Pemda Raja Ampat Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN,PPPK dan Pensiunan