Published
6 bulan agoon
By
Redaksi DayCenderawasihEkspres.Com, Waisai- Belakangan ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tengah gencar melakukan gugatan terhadap 3 Pulau yang diduga dicaplok oleh Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Namun, gugatan terhadap 3 Pulau ini hingga saat ini belum diketahui sudah sejauh mana progres penyelesaiannya, apakah 3 Pulau di Raja Ampat itu sudah direbut kembali, ataukah menjadi bagian yang sah milik Maluku Utara.
Terkait hal ini, masyarakat kembali menuntut keterbukaan informasi, sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait sengketa ke 3 Pulau ini.
“Kemarin kita ketahui bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah melakukan upaya di Pusat dengan mendatangi Mendagri terkait sengketa Pulau ini. Tapi saat ini kita belum tahu penyelesaiannya sudah sampai mana,” ujar Manu, salah satu warga Raja Ampat kepada media ini di Waisai, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, Pemerintah harusnya menyampaikan informasi terkait sengketa 3 Pulau ini di publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah 3 Pulau ini bagian dari Raja Ampat, ataukah menjadi bagian dari Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Untuk diketahui, 3 Pulau yang saat ini disengketakan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah Pulau Kiyas, Pulau Sain dan Pulau Sayang. Proses penyelesaian sengketa 3 Pulau ini hingga saat ini belum diketahui.
BLUD KKPD Raja Ampat dan BLUD KKPD Kaimana Sinergis Bahas Rancangan Bisnis Anggaran
AVC Beach Volleyball Tour Raja Ampat Open Resmi Dibuka Gubernur Papau Barat Daya
Pantai Mifolafi di Patani Timur Ternyata Punya Potensi Pariwisata Yang Menjanjikan
DPP Alumni Kota Study Hollandia Jayapura PBD Resmi Dikukuhkan: Ketum Gubernur Elisa Kambu, Fahmi Macap Sebagai Sekum