Connect with us

Berita

Kekuatan Hukum Tetap! Putusan PK MA Nomor 260 PK/PDT/2026 Buktikan Dokumen Rossina Boekorsyom Asli

Published

on

Silahkan share ke:

CENDRAWASIHEKPRESS.COM, SORONG – Kepastian hukum atas sengketa lahan yang cukup menyita perhatian di Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, akhirnya mencapai titik final yang tak terbantahkan. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 260 PK/PDT/2026 yang diajukan oleh Saudara Isaak Semuel Boekorsjom resmi dinyatakan DITOLAK.

Putusan tertinggi ini menjadi “palu godam” yang mengakhiri polemik panjang, sekaligus mengukuhkan Ibu Rossina Boekorsyom sebagai pemilik sah secara hukum atas lahan tersebut. Kemenangan ini secara otomatis menggugurkan segala narasi negatif dan tuduhan “Mafia Tanah” yang selama ini dialamatkan kepada Rossina.

Ibu Rossina Boekorsyom (69) mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang ia anggap sebagai kemenangan nurani di usia senjanya. Meski masih menunggu pengiriman salinan fisik putusan dari Mahkamah Agung melalui PN Sorong, ia menegaskan bahwa status hukum di SIPP adalah fakta yuridis yang bersifat publik dan mengikat.

“Di usia saya yang sudah senja ini, saya hanya ingin ketenangan dan keadilan. Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa klaim pihak lawan tidak berdasar. Secara yuridis, sengketa ini sudah selesai,” ujar Rossina dengan tenang namun tegas.

Mendesak Ketegasan Polresta Sorong Kota

Berbekal kemenangan hukum yang bersifat Inkracht (berkekuatan hukum tetap), pihak Rossina kini beralih fokus pada pemulihan nama baik. Bersama penasihat hukumnya, Ast Hizkia Samagita, SH, Rossina mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan pidana terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan fitnah yang dilakukan oleh oknum di media sosial.

Rossina merasa dizalimi oleh narasi yang dibangun oleh Saudara Lex Wu di platform digital. “Laporan saya atas penghinaan ini harus segera diproses. Tidak boleh ada pembiaran terhadap oknum yang merusak nama baik warga negara dengan narasi bohong,” tuturnya.

Konsekuensi Pidana Menanti

Penasihat Hukum Ibu Rossina Boekorsyom (69), Hizkia Samagita, SH, menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki fase Res Judicata. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk meragukan keabsahan dokumen kliennya.

Oleh karena itu, Hizkia Samagita yang disapa Guntur Yapale menegaskan bahwa laporan kliennya Ibu Rosina Boekorsyom (69) segera ditindaklanjuti penyidik Polresta Sorong berdasarkan pasal 434 KUHP terkait delik fitnah murni dan Pasal 27 A UU Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik.

“Bukti di SIPP MA sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk menaikkan status perkara pidana ini. Kami meminta Polresta Sorong segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap terlapor demi menjaga marwah institusi peradilan dan memberikan keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara moril selama bertahun-tahun,” pungkas Hizkia.

Berita ini menekankan bahwa kebenaran hukum kini telah berdiri tegak, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak manapun untuk tidak lagi menyebarkan disinformasi terkait sengketa yang telah tuntas di tingkat tertinggi peradilan negara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *