Connect with us

Pemerintahan

Jelang Lebaran Idul Fitri: DPRD Minta Pemda Raja Ampat Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN,PPPK dan Pensiunan

Published

on

Silahkan share ke:

CenderawasihEkspres.Com, Waisai- Ketua DPRD Raja Ampat menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar secepatnya melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK dan Pensiunan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Himbauan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Muh Taufik Sarasa,mengingat Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi. Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini perlu diatensi sehingga para pegawai bisa memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Saya minta pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai ini menjadi atensi, mengingat Hari Raya Idul Fitri tersisa beberapa hari lagi. Hal ini juga didorong agar para pegawai bisa mencukupi kebutuhan dalam persiapan menyambut Hari Raya ini ” tegas Taufik, Rabu (4/3/2026).

Dikatakan, THR dan Gaji ke-13 menjadi hak yang dinantikan oleh ASN, PPPK serta para pensiunan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan secepatnya melakukan pembayaran tersebut, guna memastikan kebutuhan para ASN ini bisa terpenuhi dengan baik.

Percepatan ini juga diharapkan memberi ruang bagi pegawai untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran sebelum harga pasar mengalami kenaikan.

Dijelaskan, secara umum, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan untuk memastikan kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional rumah tangga menjelang hari besar keagamaan, tetapi juga dirancang untuk memicu perputaran roda ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor riil.

Sementara, Pola pencairan tahun sebelumnya menunjukkan gaji ke-13 biasanya diberikan pada periode Juni-Juli. Dasar hukum pencairan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).