Connect with us

Berita

AFU Dituduh Keluarkan 4 IUP di Raja Ampat, Penulis Opini Sesat Bakal Diseret ke Jalur Hukum

Published

on

Silahkan share ke:

Cenderawasih Ekspres.Com, Waisai- Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati angkat bicara terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online dengan judul “Bahlil: “4 IUP Nikel di Raja Ampat dikeluarkan mantan Bupati Raja Ampat”. Edisisi 12 juni 2025.

Menurut Aprianto A. Rasid, S.H, pemberitaan tersebut merupakan tuduhan kepada Kliennya yang juga mantan Bupati Raja Ampat selama 2 periode. Tuduhan tersebut dinilai subjektif dan cenderung menyesatkan public, sebab apa yang telah dituduhkan dalam isi berita itu tidak memiliki bukti dan tidak berdasar.

“Pemberitaan yang diterbitkan media online itu tidak berdasar dan tanpa bukti konkret,” pungkas Aprianto A. Rasid S.H. saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp, Jumat (13/06/2025).

Pasalnya, penyampaian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melakukan konfresi pres di depan istana tentang 5 izin tambang yang ada di raja ampat satu di antaranya adalah Kontrak karya yang izinnya di keluarakan oleh pemerintah pusat sisanya 4 tambang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah bupati dan gubernur 2004 dan 2006.

Mirisnya, dalam berita opini itu, penulis dengan terang-terangan menyebut nama Abdul Faris Umlati dan periodisasi hanya dengan mengembangkan pernyataan Menteri ESDM.

Menurut kuasa hukum AFU itu, padahal Bahlil sudah menyebutkan Tahun dan perintah undang-undang yang berlaku kala itu bahkan Menteri ESDM sudah meminta agar hal ini tidak ada pihak yang disalahkan.

“Oleh sebab itu selaku kuasa hukum dari Abdul Faris Umlati meminta agar media tersebut segara melakukan klarifikasi atas pemberitaan yg di lakukan dan dalam kurun waktu 1x 24 jam apabali tidak di lakukan oleh media yang bersangkutan maka kami akan mengambil langkah hukum demi memuliakan nama baik klien kami,” lanjutnya.

Anto, sapaan akrab advokad mudah itu menerangkan bahwa opini merupakan hal yang wajar dalam dunia jurnalistik tetapi harus diberingi dasar-dasar pikiran yang sehat dan cenderung tidak menyesat.

“Yah saya pikirkan beropini merupakan hal yang wajar-wajar saja. Tetapi ketika sudah menuding dan menyesatkan public itu ada konsekuensi dan bisa saja sanksinya adalah pidana. Tidak ada jurnalis maupun kuasa hukam dan siapapun dia yang kebal terhadap perintah undang-undang,” tegasnya.

Ditambahkan kalau pun ada dokumen-dokumen hoax yang menyebutkan kliennya terlibat dalam sindikat pertambangan di Raja Ampat sebagai kuasa hukum Abdul Faris Umlati siap menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran itu.

Pihaknya juga tidak sungkan-sungkan untuk adukan jurnalis Media tersebut yang diduga telah merugikan kliennya ke Dewan Pers Nasional. (Inho/CE)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *