Published
2 hari agoon
By
Redaksi DayCendrawasihekspres.Com, Waisai-Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada DPRK disinyalir belum lengkap. Ironisnya, dokumen yang diserahkan untuk 25 anggota DPRK hanya terdapat 1 dokumen saja.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa anggota DPRK, mereka menyebut anggaran untuk penyusunan dokumen LKPJ telah dianggarkan setidaknya mencapai 400 juta yang bersumber dari APBD.
“Jumlah dokumen hanya 1 saja yang kami terima, harusnya dibagi berdasarkan jumlah anggota DPRK yang ada,” singkat Ketua DPRD, Muhammad Taufik Sarasa, saat dijumpai awak media di Kantor DPRK Raja Ampat, Selasa (31/03/2026).
Meskipun memiliki anggaran penyusun yang cukup fantastis, namun dokumen yang telah diserahkan hanya 1 dokumen. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibedah dan pelajari oleh 25 Anggota DPRK Raja Ampat
Sejatinya, penyusunan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati adalah kewajiban konstitusional tahunan yang disampaikan kepada DPRK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen ini memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan Perda, dan kebijakan strategis selama satu tahun anggaran.
Sementara, mekanisme penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 13 Tahun 2019, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Setelah diterima, DPRD akan membahas LKPJ tersebut (biasanya melalui Panitia Khusus/Komisi-komisi) dan hasil pembahasan tersebut akan digunakan untuk memberikan saran dan masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Terkait dengan jumlah dokumen yang harus diserahkan kepada DPRK, berdasarkan praktik umum, dokumen yang diserahkan harus disesuaikan dengan jumlah Anggota DPRK,agar setiap anggota mendapatkan salinan untuk dipelajari.