Connect with us

DPR/DPRD

Parah! TAPD Raja Ampat Diduga Lakukan Pergeseran APBD Tanpa Sepengatahuan DPRD

Published

on

Silahkan share ke:

CenderawasihEkspres.Com, Waisai- Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa, mengingatkan Pemerintah Daerah Raja Ampat agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran harus mengacu pada perencanaan yang telah disahkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari yang berdampak pada konsekuensi hukum.

“APBD ini harus digunakan sesuai apa yang menjadi DPA yang ada di setiap OPD. Jangan nanti melakukan pergeseran-pergeseran tanpa melalui prosedur.” tegas Taufik, Minggu (8/03/2026).

Menurut Ketua DPRD, pergeseran anggaran memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, namun tetap harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak sembarang melakukan pergeseran.

Muh Taufik mengingatkan agar Pemda Raja Ampat tidak sembarangan dan seenaknya melakukan perubahan alokasi anggaran tanpa dasar yang jelas.

“Kalau melanggar aturan, tentu akan berurusan dengan DPRD. Pergeseran-pergeseran itu ada kriterianya. Saya kira Pemda dalam hal ini TAPD pasti lebih paham soal itu,”imbuhnya.

Dia juga berharap, setelah APBD bisa digunakan, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan bisa segera direalisasikan. Hal itu penting agar manfaat anggaran dapat langsung dirasakan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.

Terkait pergeseran anggaran, Ketua DPRD menyebut pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan terkait dengan pergeseran anggaran. Dikatakan, TAPD Raja Ampat diduga telah melakukan pergeseran anggaran APBD 2026 sebanyak 2 kali.

“Selama itu kami tidak diberitahukan ataupun mendapatkan surat pemberitahuan pergeseran dari TAPD, hal ini tentu bertentangan dengan Keputusan Kemenkeu ,” jelas Taufik.

Taufik juga menyebut bahwa pihaknya menyayangkan kebijakan Ketua TAPD yang tidak melakukan pemberitahuan serta terkesan mengabaikan lembaga DPRD. Padahal, lanjut Taufik, berdasarkan aturan DPRD wajib mengetahui terkait pergeseran anggaran.

Menurutnya, kebijakan ini mengabaikan fungsi lembaga DPRD. Dugaan ini bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya Anggaran operasional untuk Alat Kelengkapan Dewan juga tak terakomodir dalam DPA.

Taufik menjelaskan, bahwa Anggaran Operasional tersebut, sebelumnya terakomodir dalam dokumen RAPBD 2026 dan telah disahkan pada tanggal 29 november 2025. Namun, lanjut Taufik, setelah DPA di bagikan, anggaran operasional untuk Alat Kelengkapan Dewan tidak tercover dalam DPA Sekretariat Dewan (Setwan).

Hal ini justru memantapkan dugaannya, bahwa TAPD tak menggap eksistensi lembaga DPRD sebagai wadah yang merepresentasikan masyarakat Raja Ampat.

Sebagaimana diketahui, bahwa pergeseran anggaran APBD wajib diketahui DPRD. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah , yang menjabarkan teknis dari UU No. 23 Tahun 2004 dan PP No. 12 Tahun 2019. Pergeseran ini wajib dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *