Connect with us

Pemerintahan

Dorong Finalisasi PTO dan Kebijakan Implementasi Program ‘ORISUN’, Dinsos Raja Ampat Gelar Workshop

Published

on

Foto bersama Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan didampingi Kadinsos dan Sejulah Pimpinan OPD serta Narasumber, usai pembukaan kegiatan workshop di aula korpak villa, Selasa (28/04). Foto : (Abi /CE)
Silahkan share ke:

CendrawasihEkspres.Com, Waisai-Dinas Sosial Kabupaten Raja Ampat , Provinsi Papua Barat Daya menggelar workshop finalisasi PTO dan kebijakan implementasi program ORISUN di Kota Waisai, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan.

Dalam sambutannya, Mansyur Syahdan menyampaikan bahwa pelaksanaan program konstruktif ini perlu didorong, baik dari segi penganggaran maupun dalam sisi regulasi. Syahdan berharap, agar pelaksanaan workshop ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.

“Harapan kami, program-program konstruktif seperti ini perlu didorong, tujuannya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Raja Ampat,” kata Mansyur.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Raja Ampat, Ferdinand Rumsowek dalam sambutannya mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat Daya berhasil melaksanakan Program Perlindungan Hari Tua (PAITUA), dengan membangun kolaborasi melalui Perencanaan dan penganggaran Program yang dilaksanakan secara sinergis antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam kerangka PPSB dengan sumber pendanaan dana Otonomi Khusus.

Program PAITUA, kata Rumsowek, memberikan kontribusi langsung kepada 17.710 orang lansia dengan total anggaran sebesar 13,6 milyar. Keberhasilan dan kemanfaatan program PAITUA yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mereplikasi program PAITUA pada TA 2026.

Dikatakan, Pada kegiatan audiensi Sekber Provinsi dan SKALA di Raja Ampat pada tanggal 11-12 Desember 2026, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengalokasikan dana bantuan sebesar 3 miliar rupiah pada APBD TA 2026.

Selain itu, akan dialokasikan dana dukungan operasional program pada DPA Dinas Sosial dan Bappeda Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, pada tanggal 23-24 Februari 2026, SKALA memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dengan melaksanakan kegiatan Workshop Konsolidasi Awal Implementasi Program Perlindungan Sosial Lansia Kabupaten Raja Ampat.

Lebih lanjut Rumsowek menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu penetapan nama program bantuan lansia dengan nama Program “ORISUN”.

Ferdinand Rumsowek juga menyebut data penerima manfaat yang telah diverifikasi sebanyak 1.444 orang dan Input awal untuk kebijakan Orisun (Perbup, SK Tim, SK PCM).

Tentunya, hasil kegiatan diatas dipandang perlu untuk difinalisasi agar kebijakan dan panduan penyelenggaraan program ORISUN di Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah kabupaten Raja Ampat didukung oleh SKALA, sehingga melaksanakan kegiatan Workshop finasliasi PTO dan Kebijakan Implementasi Program ORISUN Kabupaten Raja Ampat saat ini.

 

TUJUAN

Kepala Dinas Sosial Raja Ampat juga memaparkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan kesiapan dokumen teknis pelaksanaan program melalui pembahasan dan finalisasi Panduan Teknis Operasional (PTO) Program ORISUN Kabupaten Raja Ampat TA 2026.

Kegiatan ini juga untuk memastikan kesiapan aspek regulasi pelaksanaan Program ORISUN melalui pembahasan dan finalisasi draf Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati terkait pelaksanaan, kelembagaan, dan penerima manfaat program.

Ferdinand Rumsowek menerangkan bahwa kegiatan íni akan memberikan hasil langsung sebagai berikut:

1. Dokumen final Panduan Teknis Operasional Program ORISUN kabupaten Raja Ampat.

2. Draf Peraturan Bupati tentang Program ORISUN.

3. Draf Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Program ORISUN.

4. Draf Keputusan Bupati tentang Penerima Manfaat Program ORISUN;

5. Jadwal dan mekanisme pelaksanaan tahapan program ORISUN kabupaten Raja Ampat yang disepakati oleh perangkat daerah pelaksana program.

6. Pelaksanaan fungsi pembinaan oleh Bapperida Provinsi Papua Barat Daya kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mendukung replikasi Program PAITUA menjadi program ORISUN.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari penuh, dengan tahapan proses yakni menyampaikan perkembangan tahapan yang telah dlaksanakan untuk persiapan program ORISUN oleh Pemerintah kabupaten Raja Ampat, serta paparan dan pembahasan draf kebijakan Peraturan.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *