Published
6 hari agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com, Waisai – 5 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat jalur Otonomi khusus (Otsus) melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 resmi dilantik.
Ke 5 Anggota Dewan tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang bertempat di ruang sidang Kantor DPRK Raja Ampat, Senin (24/11/2025).
Prosesi pelantikan ditandai sumpah dan janji, penandatanganan berita cara. Sementara pembacaan naskah pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, Ketua dan anggota DPRK Raja Ampat, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama serta tamu undangan lainnya.
Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau, dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini tidak hanya merupakan ritual formal ketatanegaraan, tetapi juga penegasan tanggung jawab moral dan konstitusional dalam melaksanakan amanah masyarakat Raja Ampat.
Ia menekankan bahwa amanah ini harus diwujudkan melalui kerja nyata, integritas, dan dedikasi tinggi bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum pelantikan anggota DPRK hari ini sebagai awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Raja Ampat yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” ucapnya.
Di penghujung sambutannya, Ahmad mengajak semua elemen saling mendukung, menghormati, dan menjaga persatuan demi Papua Barat Daya dan Raja Ampat yang aman, damai, serta penuh harapan.
“Kami menyampaikan selamat kepada para anggota DPRK Raja Ampat yang baru dilantik menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ucap Ahmad.
Ahmad juga berharap, adanya sinergitas antara Pemerintah Papua Barat Daya, Kabupaten Raja Ampat, dan DPRK, agar dapat mempercepat tranformasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Sementara, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam menegaskan, hari ini adalah momentum penting dalam dinamika demokrasi dan pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat.
Yang mana pengambilan sumpah/janji anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, merupakan bagian dari proses demokratis yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, untuk menjaga keberlangsungan fungsi legislatif daerah.
Burdam menjelaskan bahwa tugas dan fungsi DPRK sebagai lembaga legislasi, anggaran, dan pengawasan sangat strategis dalam pembangunan daerah.
Selanjutnya, dierangkan bahwa produk hukum yang berkualitas, APBD yang pro rakyat dan pengawasan yang efektif merupakan harapan masyarakat kepada DPRK. Oleh karena itu, diperlukan komitmen tinggi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Orideko juga menerangkan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun atas dasar saling menghormati, koordinasi yang baik, dan fokus pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus tetap dalam koridor menjaga stabilitas dan kemajuan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis dengan DPRK.
“Mari kita bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang tepat, menyusun program yang bermanfaat, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Burdam.
pengangkatan 5 Anggota DPRK ini diharapkan memperkuat kapasitas DPRK dalam menjalankan fungsinya. Jadikan sumpah/janji yang diucapkan sebagai komitmen untuk mengabdi kepada rakyat dengan penuh dedikasi dan integritas.
Selamat, Hasil Optimalisasi CPNS Formasi 2024 Akhirnya Diterbitkan, DPRD Raja Ampat Beri Apresiasi
Serapan Anggaran APBD 2025 Lemah,Ketua DPRD Raja Ampat Desak Pemda Cepat Bayar Gaji dan TPP
Minyak Solar Subsidi Habis Dalam Sekejap, Ketua DPRD Desak Disperindag Periksa SPBU di Kota Waisai
Perang Sampah Jadi Wacana Hangat di Seminar Nasional Yang Digelar JMSI Papua Barat Daya