Published
5 bulan agoon
By
Redaksi Day
CenderawasihEkspres.Com, Waisai-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat kembali mengingatkan Pemerintah daerah untuk segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat tahun anggaran 2025.
Desakan ini disampaikan langsung Ketua DPRD Raja Ampat, Muhammad Taufik Sarasa, melalui pesan WhatsApp nya yang diterima media ini, Selasa (8/7/2025).
Menurut Ketua DPRD, bahwa anggaran APBD hingga saat ini belum terserap dengan baik, yang mana presentasenya masih di bawah lima puluh persen (- 50%). Hal ini diindikasikan dapat menyebabkan terlambatnya pembangunan dan program yang direncanakan.
Selain itu, dapat menurunkan kualitas pelayanan publik, yang mana berefek langsung pada perkonomian daerah yang stagnan serta terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah. Sebagai bentuk pencegahan, DPRD berupaya untuk memitigasi potensi terjadinya serapan APBD yang lemah.
Taufik juga menyoroti realisasi anggaran Otsus yang hingga saat ini belum juga direalisasikan. Kata dia, anggaran Otsus masih terpantau belum sama sekali direalisasikan. Bagi dia, anggaran Otsus itu harus secepatnya direalisasikan sehingga bisa dirasakan oleh Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat.
“Dana Otsus hingga hari ini belum juga direalisasikan ini ada apa, dana Otsus ini harus secepatnya direalisasikan sehingga bisa dapat dirasakan Orang Asli Papua (OAP) di Raja Ampat,” tegas Taufik.
Dijelaskan,keterlambatan belanja modal ini disinyalir akan menambah beban Silpa dari tahun sebelumnya, sehingga DPRD memberikan peringatan kepada Pemerintah daerah untuk meminimalisir beban Silpa yang akan bertambah.
“Silpa di tahun 2024 ada di kisaran 55 Miliar, jangan sampai angka tersebut bertambah lagi di tahun ini karena keterlambatan realisasi anggaran,” ujarnya.
Disampaikan, DPRD juga mendesak agar secepatnya Pemerintah daerah menyerahkan dokumen LKPD. Diketahui bahwa LHP BPK sudah keluar, namun hingga saat ini dokumen LKPD 2024 belum juga diserahkan untuk disidangkan berdasarkan Undang-undang dan regulasi yang berlaku.
“Kami juga ingatkan Pemerintah daerah, berdasarkan Undang-undang 23 tentang Pemerintah daerah, bahwa termaktub dalam rancangan jadwal itu pada minggu kedua bulan juli, Pemerintah daerah sudah harus menyerahkan KUA PPAS dan dokumen RAPBD tahun anggaran 2026,” tandas Ketua DPRD, Muhammad Taufik Sarasa.
Keterlambatan realisasi anggaran ini juga berefek pada perkonomian di Kampung-kampung di Raja Ampat, karena hingga saat ini juga Dana Desa belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah. Terkait hal tersebut, Taufik juga mendesak agar secepatnya direalisasikan sehingga anggaran tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat yang ada di 117 Kampung.
Pengisian DRH CPNS Formasi 2024 Sempat Bermasalah, Kini Menemui Titik Terang
DPRD Minta PT Belibis Papua Mandiri Evaluasi Jadwal Pelayaran, Tingkatan Pelayanan Jelang Desember
Terkait Lemahnya Serapan APBD Raja Ampat Tahun 2025, Begini Penjelasan Kepala BPKAD
Dinas Pendidikan Bakal Tindak 68 Guru P3K, Muamar Kadafi: Cari Tahu Dulu Penyebabnya Sebelum Bertindak